Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha agar sektor bisnis tidak terdampak dari wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

"Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis.

Susiwijono menjelaskan surat utang pemerintah ini nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.

Dana dari penerbitan surat utang ini, tambah dia, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin.

Baca juga: Presiden umumkan 9 langkah cegah perlambatan ekonomi

"Pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus ini untuk membangkitkan kembali usahanya," kata Susiwijono.

Ia menjelaskan dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kalaupun harus melakukan PHK, harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang," kata Susiwijono.

Baca juga: Presiden anggarkan Rp10 triliun untuk pekerja yang kena PHK

Baca juga: Legislator minta pengusaha tidak PHK pekerja karena wabah COVID-19


Untuk landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder," katanya.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji opsi lainnya untuk menjaga daya beli karyawan di sektor formal dengan memberikan bantuan sosial (bansos) melalui BP Jamsostek.

"Kita akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp1 juta, plus insentif Rp1 juta selama empat bulan, jadi Rp5 juta per orang," ujarnya.

Bagi para pekerja non-formal, pemerintah juga telah menyiapkan kartu prakerja yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas maupun skill para pekerja.

Baca juga: Imbas COVID-19, Hipmi minta kelonggaran pembayaran kredit