Penempatan pekerja di luar negeri dihentikan sementara mulai 26 Maret
25 Maret 2020 16:46 WIB
Arsip Foto. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa suhu tubuh pekerja migran Indonesia yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/3/2020). Sebanyak 81 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia setelah pemerintah Negeri Jiran menutup perbatasan wilayahnya untuk mencegah penyebaran virus corona. ANTARA FOTO/M N Kanwa/nz
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan sementara seluruh proses penempatan pekerja di luar negeri mulai 26 Maret 2020 guna mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.
Pelaksana Tugas Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak meminta pihak-pihak terkait penempatan pekerja di luar negeri, khususnya calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), memahami dan mematuhi keputusan tersebut.
"Karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri," kata Tatang dalam siaran pers BP2MI yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kebijakan penghentian sementara penempatan pekerja di luar negeri yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020, menurut dia, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020.
Tatang mengatakan bahwa BP2Ml menghentikan seluruh proses penempatan PMI mulai 26 Maret 2020 sampai ada kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, BP2Ml tetap menjalankan kegiatan pelayanan terkait perlindungan secara daring, termasuk pelayanan terhadap pekerja yang pulang ke Tanah Air karena menghadapi masalah di negara penempatan.
"Agar pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal, Perwakilan RI di luar negeri menyampaikan informasi rencana kepulangan paling lambat satu hari sebelum ketibaan di Indonesia," kata Tatang.
Dalam melayani proses pemulangan pekerja migran, ia mengatakan, BP2Ml menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk di antaranya melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat Celsius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan juga selalu memakai alat pelindung diri," katanya.
Selain itu, menurut dia, pegawai BP2Ml yang menangani pemulangan pekerja Indonesia dari negara yang menghadapi wabah COVID-19 diharuskan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan melaporkan setiap kegiatan selama proses pemulangan.
Baca juga:
Pemerintah hentikan sementara pengiriman pekerja Indonesia ke luar negeri
Satgas COVID-19 Bali siapkan tempat karantina bagi pekerja migran
Pelaksana Tugas Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak meminta pihak-pihak terkait penempatan pekerja di luar negeri, khususnya calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), memahami dan mematuhi keputusan tersebut.
"Karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri," kata Tatang dalam siaran pers BP2MI yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kebijakan penghentian sementara penempatan pekerja di luar negeri yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020, menurut dia, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020.
Tatang mengatakan bahwa BP2Ml menghentikan seluruh proses penempatan PMI mulai 26 Maret 2020 sampai ada kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, BP2Ml tetap menjalankan kegiatan pelayanan terkait perlindungan secara daring, termasuk pelayanan terhadap pekerja yang pulang ke Tanah Air karena menghadapi masalah di negara penempatan.
"Agar pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal, Perwakilan RI di luar negeri menyampaikan informasi rencana kepulangan paling lambat satu hari sebelum ketibaan di Indonesia," kata Tatang.
Dalam melayani proses pemulangan pekerja migran, ia mengatakan, BP2Ml menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk di antaranya melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat Celsius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan juga selalu memakai alat pelindung diri," katanya.
Selain itu, menurut dia, pegawai BP2Ml yang menangani pemulangan pekerja Indonesia dari negara yang menghadapi wabah COVID-19 diharuskan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan melaporkan setiap kegiatan selama proses pemulangan.
Baca juga:
Pemerintah hentikan sementara pengiriman pekerja Indonesia ke luar negeri
Satgas COVID-19 Bali siapkan tempat karantina bagi pekerja migran
Pewarta: Katriana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: