DKI siapkan dua TPU
25 Maret 2020 14:04 WIB
Seorang peziarah melintasi pemakaman di TPU Pondok Ranggo, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi tempat pemakaman umum (TPU) bagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia, yakni TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia.
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.
"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti di Jakarta, Rabu.
Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif COVID-19.
Baca juga: PKS-Nasdem DKI sayangkan rencana paripurna wagub di tengah COVID-19
Baca juga: PPNI advokasi dokter dan perawat COVID-19 yang ditolak pulang warga
Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.
"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti di Jakarta, Rabu.
Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif COVID-19.
Baca juga: PKS-Nasdem DKI sayangkan rencana paripurna wagub di tengah COVID-19
Baca juga: PPNI advokasi dokter dan perawat COVID-19 yang ditolak pulang warga
Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: