DJP lakukan pengembalian PPN barang bawaan turis asing secara online
25 Maret 2020 14:04 WIB
Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing di kawasan obyek wisata Pura Taman Ayun, Badung, Bali, Kamis (12/3/2020). . ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/hp.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau VAT Refund for Tourist secara online mulai 26 Maret 2020.
Hal tersebut dilakukan karena Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN Bandara) sudah tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan.
“Menyikapi perkembangan terkini terkait penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan DJP maka dilakukan penyesuaian itu,” tulis pengumuman DJP Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pengajuan permintaan kembali PPN atas barang bawaan dilakukan melalui layanan online yang disediakan oleh DJP dengan mengirim surat elektronik mencantumkan subjek ‘VAT Refund’ dan menyampaikan nomor rekening serta tujuan bank transfer atas nama turis asing yang bersangkutan.
Selain itu, turis asing juga harus melampirkan scan dokumen persyaratan yaitu foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar Indonesia, invoice dan Faktur Pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli.
Surat elektronik tersebut dapat dikirim ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia.
Selanjutnya, setelah persyaratan telah diterima secara lengkap maka petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019.
Berikut alamat surat elektronik UPRPPN Bandara yang tercantum dalam pengumuman DJP Kemenkeu:
Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar: vatrefund.badungselatan@pajak.go.id
Bandar Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang: kpp.402@pajak.go.id
Bandar Udara Juanda, Sidoarjo: kpp.643@pajak.go.id
Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara: kpp.125@pajak.go.id
Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo: kpp.544@pajak.go.id
Baca juga: DJP ajak ritel dan UMKM terlibat pengembalian PPN bagi turis
Baca juga: DPR Diharapkan Setujui "Refund" Pajak Bagi Turis Asing
Baca juga: PHRI minta pajak hotel dan restoran di seluruh Indonesia dikurangi
Hal tersebut dilakukan karena Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN Bandara) sudah tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan.
“Menyikapi perkembangan terkini terkait penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan DJP maka dilakukan penyesuaian itu,” tulis pengumuman DJP Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pengajuan permintaan kembali PPN atas barang bawaan dilakukan melalui layanan online yang disediakan oleh DJP dengan mengirim surat elektronik mencantumkan subjek ‘VAT Refund’ dan menyampaikan nomor rekening serta tujuan bank transfer atas nama turis asing yang bersangkutan.
Selain itu, turis asing juga harus melampirkan scan dokumen persyaratan yaitu foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar Indonesia, invoice dan Faktur Pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli.
Surat elektronik tersebut dapat dikirim ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia.
Selanjutnya, setelah persyaratan telah diterima secara lengkap maka petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019.
Berikut alamat surat elektronik UPRPPN Bandara yang tercantum dalam pengumuman DJP Kemenkeu:
Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar: vatrefund.badungselatan@pajak.go.id
Bandar Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang: kpp.402@pajak.go.id
Bandar Udara Juanda, Sidoarjo: kpp.643@pajak.go.id
Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara: kpp.125@pajak.go.id
Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo: kpp.544@pajak.go.id
Baca juga: DJP ajak ritel dan UMKM terlibat pengembalian PPN bagi turis
Baca juga: DPR Diharapkan Setujui "Refund" Pajak Bagi Turis Asing
Baca juga: PHRI minta pajak hotel dan restoran di seluruh Indonesia dikurangi
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: