Surabaya (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kerumunan massa yang tak mau dibubarkan aparat saat masa tanggap darurat COVID-19 bisa diancam pidana.
"Sesuai instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan melakukan tindakan tegas dengan unit besar lengkap. Ada tim penyemprot, tim penindak. Bila diperlukan Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan," ujarnya di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa.
Perwira dengan tiga melati itu menjelaskan ancaman pidana merujuk KUHP Pasal 212 ancaman kekerasan dan menghalangi petugas serta Pasal 218 yakni kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.
Baca juga: Polda Jatim-TNI akan bubarkan tempat keramaian cegah COVID-19
"Ancaman hukumannya setahun. Kami bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam," ucapnya menegaskan.
Kendati demikian, Truno menegaskan jika langkah persuasif masih diutamakan dan berlaku selama masa tanggap bencana COVID-19.
Selain itu, upaya pembubaran massa dilakukan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya Maklumat Kapolri tertanggal 19 Maret 2020.
Baca juga: Polda Jatim kirim tim bantu Pemprov lacak penderita COVID-19
"Kami melakukan kegiatan yang bersifat kepedulian kepada masyarakat terkait isi maklumat. Sejak malam minggu hingga saat ini kami melakukan pembubaran tindakan tegas dan terukur juga humanis untuk kerumunan orang-orang yang telah menjadi imbauan pemerintah terkait COVID-19," tuturnya.
Untuk kebijakan belajar di rumah, ia mengaku jika aparat dari Polda Jatim dan jajaran sudah berupaya lakukan tindakan, sebab masih banyaknya anak-anak yang masih main di tempat bermain maupun warung kopi.
"Beberapa remaja sudah kami lakukan juga penindakan secara persuasif," katanya.
Polda Jatim: Kerumunan massa tak mau dibubarkan bisa dipidana
24 Maret 2020 20:53 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: