Sri Mulyani sebut biaya pasien COVID-19 dari APBN dan APBD
24 Maret 2020 18:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19 diambil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Pandemi virus corona tidak masuk dalam hal yang bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan dari iuran maka untuk pendanaan pasien COVID-19 akan diambil dari APBN dan/atau APBD,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menyatakan kebijakan penanggungan biaya oleh pemerintah melalui APBN dan/atau APBD tersebut akan diberikan kepada pasien yang tidak ditanggung oleh asuransi.
“Tentunya kalau mereka sudah ditanggung asuransi kita akan lihat tapi yang tidak maka akan ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk pembiayaan pasien COVID-19 akan disentralisasikan melalui Kementerian Kesehatan dan verifikasinya dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
“Ini kita sedang terus melakukan supaya rumah sakit memiliki kepastian bahwa mereka akan mendapatkan pembayaran dengan merawat para pasien penderita COVID-19,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19 merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Baca juga: Presiden minta di APBN/APBD ada anggaran khusus tangani COVID-19
Baca juga: Sumbar siapkan Rp22 miliar untuk antisipasi penyebaran corona
Baca juga: Kementerian/Lembaga sepakat realokasi anggaran ke penanganan COVID-19
Baca juga: Nadiem: Sebagian anggaran UN digunakan penanganan COVID-19
“Pandemi virus corona tidak masuk dalam hal yang bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan dari iuran maka untuk pendanaan pasien COVID-19 akan diambil dari APBN dan/atau APBD,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menyatakan kebijakan penanggungan biaya oleh pemerintah melalui APBN dan/atau APBD tersebut akan diberikan kepada pasien yang tidak ditanggung oleh asuransi.
“Tentunya kalau mereka sudah ditanggung asuransi kita akan lihat tapi yang tidak maka akan ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk pembiayaan pasien COVID-19 akan disentralisasikan melalui Kementerian Kesehatan dan verifikasinya dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
“Ini kita sedang terus melakukan supaya rumah sakit memiliki kepastian bahwa mereka akan mendapatkan pembayaran dengan merawat para pasien penderita COVID-19,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19 merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Baca juga: Presiden minta di APBN/APBD ada anggaran khusus tangani COVID-19
Baca juga: Sumbar siapkan Rp22 miliar untuk antisipasi penyebaran corona
Baca juga: Kementerian/Lembaga sepakat realokasi anggaran ke penanganan COVID-19
Baca juga: Nadiem: Sebagian anggaran UN digunakan penanganan COVID-19
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: