Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan standar, operasi, prosedur (SOP) untuk proses pemakaman jenazah pasien positif COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengungkapkan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pemakaman jenazah pasien positif COVID-19.

"Kami berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman bagaimana kegiatan pemakaman jenazah. Termasuk dengan pemuka agama untuk membuat SOP," kata Widyastuti dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hingga Selasa, DKI Jakarta catat 427 kasus positif COVID-19

Baca juga: Warga Jakarta Barat diingatkan tak keluar rumah cegah COVID-19

Baca juga: RS Pertamina Jaya siap tangani COVID-19 mulai April 2020


Dia menyebut bahwa jenazah pasien postif COVID-19 perlu mendapat perlakukan khusus. Untuk itu, perlu dibuat standar operasi kepada pihak-pihak terkait, terutama rumah sakit.

"Ini sudah kita informasikan ke semua rumah sakit yang di Jakarta sehingga mereka tahu tata cara prosedur," ujar Widyastuti.

"Sehingga nanti ada kasus meninggal bisa menghubungi kontak yang kita bagikan, tim dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Dari situ akan diberikan SOP. Kita juga sediakan peti yang disediakan dari Pemprov DKI Jakarta," tambahnya.

Widyastuti melanjutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua TPU yang akan digunakan untuk pemakaman jenazah positif COVID-19, yaitu TPU Pondok Rangon dan TPU Tegal Alur.

Terkait masalah prosesi pengantaran jenazah ke tempat pemakaman yang tidak boleh dihadiri banyak orang, Widyastut mengatakan hal itu berkaitan dengan prinsip social distancing.

"Masalah tidak boleh dikerumuni itu sesuai prinsip social distancing. Asasnya tetap sama untuk menjaga jarak antar warga," imbuhnya.