Di Sungailiat, Selasa kapolres mengatakan, penghentian pasar malam tersebut pada Senin (23/3) malam, dalam rangka menindaklanjuti maklumat Kapolri dan surat edaran gubernur Bangka Belitung.
Baca juga: Bupati Banyumas instruksikan bubarkan kerumunan massa cegah COVID-19
Baca juga: MPR dukung Polri bubarkan kerumunan secara persuasif cegah COVID-19
Baca juga: Polres Kudus bubarkan kerumunan massa cegah penularan COVID-19
"Kami terpaksa menghentikan kegiatan pasar malam karena aktivitasnya sudah melewati pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Selain menghentikan kegiatan pasar malam, juga menghentikan aktivitas usaha warung kopi "Teras" agar pemilik usaha segera menutup usahanya dan pengunjung diminta segera pulang kerumahnya masing-masing.
"Kami tidak melarang masyarakat membuka usaha, namun dalam kondisi yang cukup rawan dari wabah COVID19, masyarakat atau pelaku usaha dapat menaati aturan pemerintah demi kepentingan bersama," kata Kapolres.
Menurutnya, selain penghentian aktivitas usaha malam hari dengan maksimal waktu pukul 20.00 WIB juga diberlakukan juga pembubaran kerumunan massa guna mencegah penyebaran virus corona.
"Pencegahan virus COVID19 harus dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat dengan cara menaati aturan pemerintah," katanya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar memberikan dukungan penuh atas kerja keras TNI, Polri, Satpol PP, BPBD yang terlibat turun ke lapangan memberikan penyadaran masyarakat terkait bahaya COVID-19.
"Saya memberikan dukungan penuh atas kerja keras dan penuh resiko ini, dan yang perlu diperhatian adalah keselamatan petugas juga hendaknya harus diperhatikan," ujarnya.