MUI terus godok fatwa pengganti wudhu/tayamum bagi pengguna APD
24 Maret 2020 15:30 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menggodok sejumlah fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), salah satunya soal wudhu/tayamum untuk shalat bagi petugas medis yang menggunakan alat pengaman diri (APD).
"Komisi Fatwa MUI tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi COVID-19. Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita COVID-19. Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan APD yang dikenakannya.
Adapun APD bagi tenaga medis umumnya dipakai dalam waktu yang lama, bahkan seharian, dan tidak disarankan untuk dilepas hingga waktu tugasnya selesai demi alasan keamanan dan kesehatan.
Niam mengatakan pembahasan rapat dan diskusi komisi Fatwa MUI itu dilakukan secara daring sejak Senin (23/3/2020). Pada Selasa, MUI mengundang sejumlah ahli untuk memberi penjelasan.
Baca juga: Wapres minta MUI rilis fatwa tangani jenazah COVID-19 dan cara shalat
Beberapa yang diundang dalam rapat daring itu, kata dia, dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof Dr Budi Sampurno (guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) dan Prof drh Wiku Adisasmito (Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19).
Niam mengatakan pertemuan itu mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu, didiskusikan tentang aspek pemulasaraan jenazah korban COVID-19.
Baca juga: MUI : Kesehatan harus dijaga, jangan menjerumuskan pada kebinasaan
Pembahasan fatwa yang diusulkan Wapres Ma'ruf Amin tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi OVID-19.
Tujuan fatwa itu, kata dia, untuk mencegah penyebaran penyakit COVID-19 di antara umat Muslim.
Baca juga: Wapres harap Fatwa MUI terkait COVID-19 membuat umat tidak permisif
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki perhatian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.
Intinya, kata Niam, agar pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
"Komisi Fatwa MUI tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi COVID-19. Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita COVID-19. Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan APD yang dikenakannya.
Adapun APD bagi tenaga medis umumnya dipakai dalam waktu yang lama, bahkan seharian, dan tidak disarankan untuk dilepas hingga waktu tugasnya selesai demi alasan keamanan dan kesehatan.
Niam mengatakan pembahasan rapat dan diskusi komisi Fatwa MUI itu dilakukan secara daring sejak Senin (23/3/2020). Pada Selasa, MUI mengundang sejumlah ahli untuk memberi penjelasan.
Baca juga: Wapres minta MUI rilis fatwa tangani jenazah COVID-19 dan cara shalat
Beberapa yang diundang dalam rapat daring itu, kata dia, dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof Dr Budi Sampurno (guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) dan Prof drh Wiku Adisasmito (Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19).
Niam mengatakan pertemuan itu mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu, didiskusikan tentang aspek pemulasaraan jenazah korban COVID-19.
Baca juga: MUI : Kesehatan harus dijaga, jangan menjerumuskan pada kebinasaan
Pembahasan fatwa yang diusulkan Wapres Ma'ruf Amin tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi OVID-19.
Tujuan fatwa itu, kata dia, untuk mencegah penyebaran penyakit COVID-19 di antara umat Muslim.
Baca juga: Wapres harap Fatwa MUI terkait COVID-19 membuat umat tidak permisif
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki perhatian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.
Intinya, kata Niam, agar pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: