Jakarta (ANTARA) - Terpidana mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK).

"KPK pada 9 Maret 2020 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara sebagai salah satu komponen asset recovery yang dilakukan oleh KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PK Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dengan amar putusan, yaitu menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Patrialis Akbar dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sementara, untuk pidana badan telah dilaksanakan eksekusinya pada 3 Oktober 2019 dan terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp4.043.195 dan 10 ribu dolar AS melalui rekening KPK.

"Selanjutnya pada 2 Oktober 2017, KPK telah melaksanakan penyetoran pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," ucap Ali.

Untuk diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 September 2017 memvonis Patrialis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: KPK banding terhadap putusan penyuap Patrialis Akbar

Patrialis terbukti menerima uang dari Basuki Hariman selaku sebagai beneficial owner (pemilik sebenarnya) perusahaan PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara

Baca juga: Penyuap Patrialis divonis 7 dan 5 tahun penjara