Pengiriman sabu-sabu 1,03 kg dari Malaysia digagalkan
23 Maret 2020 21:02 WIB
Petugas Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menunjukkan sabu yang digagalkan pengirimannya, Senin. (ANTARA/ HO-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas Semarang)
Semarang (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang membongkar pengiriman 1,03 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dari Malaysia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, di Semarang, Senin, mengatakan, barang haram tersebut dimasukkan dalam sebuah alat masak.
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari pembongkaran barang pengiriman asal luar daerah.
Baca juga: Polisi sita 22,7 Kg sabu jaringan Malaysia
"Petugas curiga pada dokumen pengiriman salah satu barang asal Kuala Lumpur," ungkapnya.
Dari pemeriksaan mesin pemindai, petugas mencurigai isi barang kiriman yang ternyata di dalam kompor listrik tersebut terdapat bungkusan yang dilakban. "Setelah dibuka dan dicek ternyata isinya sabu," ucapnya.
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Polda Jawa Tengah yang kemudian melakukan penelusuran.
Baca juga: BNNP Sulsel musnahkan 3,7 kg sabu asal Malaysia
Dalam penelusuran tersebut, polisi mengamankan seseorang berinisial TK di Ungaran, Kabupaten Semarang.
TK diduga merupakan orang yang bertugas menerima kiriman sabu asal Malaysia itu yang selanjutnya akan diedarkan di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 10 kg sabu dari Malaysia
Baca juga: BNN ungkap peredaran 60.000 ekstasi dan 10 kg sabu-sabu dari Malaysia
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, di Semarang, Senin, mengatakan, barang haram tersebut dimasukkan dalam sebuah alat masak.
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari pembongkaran barang pengiriman asal luar daerah.
Baca juga: Polisi sita 22,7 Kg sabu jaringan Malaysia
"Petugas curiga pada dokumen pengiriman salah satu barang asal Kuala Lumpur," ungkapnya.
Dari pemeriksaan mesin pemindai, petugas mencurigai isi barang kiriman yang ternyata di dalam kompor listrik tersebut terdapat bungkusan yang dilakban. "Setelah dibuka dan dicek ternyata isinya sabu," ucapnya.
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Polda Jawa Tengah yang kemudian melakukan penelusuran.
Baca juga: BNNP Sulsel musnahkan 3,7 kg sabu asal Malaysia
Dalam penelusuran tersebut, polisi mengamankan seseorang berinisial TK di Ungaran, Kabupaten Semarang.
TK diduga merupakan orang yang bertugas menerima kiriman sabu asal Malaysia itu yang selanjutnya akan diedarkan di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 10 kg sabu dari Malaysia
Baca juga: BNN ungkap peredaran 60.000 ekstasi dan 10 kg sabu-sabu dari Malaysia
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: