Gorontalo (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Zukri Suratinoyo di Gorontalo, Senin, mengatakan kebijakan bekerja dari rumah yang diterapkan Pemprov mulai hari ini disertai dengan sejumlah aturan.
Sejumlah persyaratan ketat ditetapkan BKD melalui surat edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/02/III/681/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Jam kerja ASN di kantor dikurangi yakni mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bogor sampaikan imbauan resmi ke swasta
Baca juga: Wali Kota Surabaya imbau warganya tidak keluar kota
Pegawai dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya, teknisnya diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan bagi ASN yang bekerja di kantor dibagi lima hari kerja dari total semua pegawai di tiap OPD.
"Contohnya, jika suatu OPD memiliki 100 pegawai, maka setiap harinya ada 20 pegawai yang tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan keterwakilan tugas, pokok dan fungsi," jelasnya.
Bagi ASN yang bekerja dari rumah harus mendapatkan surat penugasan dari pimpinan OPD. Mereka sewaktu-waktu bisa ditarik ke kantor jika dibutuhkan.
Sedangkan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN bekerja di rumah tetap diberikan sebagaimana biasa.
"Pada surat edaran Gubernur Gorontalo itu juga disebutkan, pegawai yang bertugas di kantor dengan suhu tubuh 37 derajat, berusia 50 tahun ke atas, pegawai sedang hamil dan atau menyusui diperbolehkan pulang ke rumah. Begitu pula dengan pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis," ungkapnya.
Ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku untuk Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, KPA, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pengelola Keuangan dan Operator SIMDA, yang tetap diwajibkan berada di kantor sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
Tiga instansi mendapat pengecualian untuk bekerja dari rumah yakni UPTD Badan/Dinas, Dinas Satpol PP dan Damkar serta Rumah Sakit Umum Daerah RS Ainun Habibie.
Pegawai di instansi itu tetap bekerja di unit kerja masing-masing sebagaimana biasanya.
"Tiga instansi tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, sehingga tidak diberlakukan bekerja dari rumah. Kebijakan bekerja dari rumah ini akan kami evaluasi seiring dengan situasi dan kondisi daerah," tambahnya.
Kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN Pemprov Gorontalo mulai berlaku tanggal 23 hingga 30 Maret 2020.
Baca juga: 70 persen ASN di Bangka Belitung dirumahkan cegah corona
Baca juga: Pejabat-ASN Mamberambo Tengah dilarang ke luar daerah cegah COVID-19
Pemprov Gorontalo berlakukan sejumlah aturan bekerja dari rumah
23 Maret 2020 19:09 WIB
Aktivitas perkantoran selama penanganan COVID-19 di Gorontalo. (antara/Bappeda Gorontalo)
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: