Polda Metro batasi operasional pelayanan Samsat dan SIM
23 Maret 2020 18:42 WIB
Petugas memeriksa suhu tubuh pemohon SIM sebagai salah satu protokol pencegahan virus COVID-19 di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa hari lalu. (ANTARA/HO/Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.
"Ada pembatasan jam layanan kepolisian untuk SIM, STNK dan BPKB," kat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin.
Sambodo mengatakan, operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu sejak pukul 08.00-12.00 WIB.
Unit pelayanan STNK yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.
Sedangkan unit pelayanan STNK di wilayah Banten seperti Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug dan Ciputat pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30-14.30 WIB (tentatif) serta Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (tentatif).
Baca juga: Penurunan volume kendaraan di jalan protokol capai 25 persen
Unit pelayanan STNK di wilayah Jawa Barat seperti Samsat Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi pada Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB, dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Saat ini, Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM untuk pasien terpapar virus COVID-19.
Pasien yang dimaksud, yakni berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), terduga (suspect) maupun positif terpapar COVID-19.
"Bagi terduga, ODP dan PDP virus COVID-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.
Baca juga: Pasien terpapar COVID-19 diberi dispensasi perpanjangan SIM
Hedwin mengatakan, masyarakat bisa langsung memperpanjang tanpa perlu membuat baru, setelah pemilik SIM selesai menjalani masa karantina.
Satpas SIM juga menyiapkan masa dispensasi kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 sampai 30 Maret 2020 agar bisa melakukan perpanjangan di awal April mendatang.
"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh Satpas, gerai dan SIM keliling seluruh Indonesia," ujar Hedwin.
Baca juga: Polda Metro siapkan pelindung bagi anggota saat tangani kasus tertentu
"Ada pembatasan jam layanan kepolisian untuk SIM, STNK dan BPKB," kat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin.
Sambodo mengatakan, operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu sejak pukul 08.00-12.00 WIB.
Unit pelayanan STNK yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.
Sedangkan unit pelayanan STNK di wilayah Banten seperti Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug dan Ciputat pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30-14.30 WIB (tentatif) serta Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (tentatif).
Baca juga: Penurunan volume kendaraan di jalan protokol capai 25 persen
Unit pelayanan STNK di wilayah Jawa Barat seperti Samsat Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi pada Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB, dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Saat ini, Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM untuk pasien terpapar virus COVID-19.
Pasien yang dimaksud, yakni berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), terduga (suspect) maupun positif terpapar COVID-19.
"Bagi terduga, ODP dan PDP virus COVID-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.
Baca juga: Pasien terpapar COVID-19 diberi dispensasi perpanjangan SIM
Hedwin mengatakan, masyarakat bisa langsung memperpanjang tanpa perlu membuat baru, setelah pemilik SIM selesai menjalani masa karantina.
Satpas SIM juga menyiapkan masa dispensasi kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 sampai 30 Maret 2020 agar bisa melakukan perpanjangan di awal April mendatang.
"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh Satpas, gerai dan SIM keliling seluruh Indonesia," ujar Hedwin.
Baca juga: Polda Metro siapkan pelindung bagi anggota saat tangani kasus tertentu
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: