Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerapkan standar operasional dan prosedur (SOP) baru untuk mempermudah pemasukan impor barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19.
Hal tersebut disusun dalam Standard Operational Procedure bersama Nomor 01/BNPB/2020, KEP-113/BC/2020 yang mulai berlaku pada 20 Maret 2020 sampai berakhirnya masa keadaan darurat bencana.
Salinan SOP yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan kemudahan pemasukan barang impor diatur dengan importir atau penerima (pemohon) mengajukan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor kemudian BNPB bersama kementerian/lembaga melakukan penelitian subjek pemohon.
Baca juga: Peneliti: Impor jadi alat strategis tekan dampak COVID-19
Ketentuan subjek pemohon tersebut terdiri dari empat kategori yaitu pertama adalah jika pemohon merupakan instansi pemerintah atau Badan Layanan Umum (BLU) maka BNPB menerbitkan surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Selanjutnya instansi pemerintah atau BLU meneruskan permohonan ke kantor wilayah atau kantor pelayanan umum BC tempat pemasukan sehingga Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan akan diterbitkan.
Kategori kedua yaitu jika pemohon adalah yayasan atau lembaga nonprofit maka BNPB menerbitkan surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor sekaligus pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor.
Selanjutnya yayasan atau lembaga nonprofit meneruskan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat Bea Cukai sehingga Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan akan diterbitkan.
Baca juga: PT RNI tunggu izin impor alat deteksi cepat COVID-19 dari Kemenkes
Kategori ketiga yakni jika pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum swasta maka BNPB melakukan penelitian apakah barang impor bersifat nonprofit oriented atau profit oriented.
Jika bersifat nonkomersial maka pemohon harus menyerahkan surat hibah ke BNPB agar dapat dibuatkan surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor ke kantor wilayah atau kantor pelayanan utama BC tempat pemasukan agar Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan dapat diterbitkan.
Pemohon nonkomersial juga bisa menyerahkan surat hibah ke yayasan atau lembaga nonprofit lalu BNPB membuat surat rekomendasi izin pengecualian ketentuan tata niaga impor sekaligus pembebasan bea masik, cukai, dan/atau pajak impor.
Kemudian yayasan atau lembaga nonprofit membuat surat permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sehingga Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan dapat diterbitkan.
Kategori keempat adalah permohonan dari pihak lain seperti kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan badan internasional dengan proses BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Setelah barang impor tiba, seluruh pemohon harus mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta rekomendasi BNPB ke kantor pabean tempat pemasukan barang agar Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dapat dikeluarkan.
Sementara untuk pemohon perseorangan atau badan hukum swasta bersifat nonkomersial juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BNPB tentang realisasi impor dan distribusi barang atau pembagian barang kepada masyarakat.
Dalam rangka kemudahan proses pelayanan maka seluruh proses permohonan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK, dan pengajuan PIB dapat dilakukan secara elektronik.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 021-51010117 atau Bea Cukai melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai atau nomor kontak 081318717002 / 087776666940.
Baca juga: Menteri Erick pesan test kit COVID-19 dari Swiss
DJBC terapkan SOP baru impor barang untuk penanggulangan COVID-19
23 Maret 2020 18:35 WIB
Bea dan Cukai. (cc)
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: