Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung memutuskan untuk menunda sebagian sidang di pengadilan untuk mencegah penyebaran penyakit saluran pernafasan karena virus corona jenis baru (COVID-19).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020.
"Mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) serta dihubungkan dengan data situasi kasus COVID-19 di Indonesia dimana hingga saat ini terdapat 514 kasus terkonfirmasi dan 48 kasus meninggal dunia, diminta kepada seluruh pimpinan, hakim dan aparatur pengadilan pada MA dan badan peradilan agar dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata ketua MA Hatta Ali seperti tertera dalam SEMA tersebut.
Baca juga: Pemerintah siap distribusikan APD kepada tenaga kesehatan
Baca juga: FPKS: Batalkan "rapid test" COVID-19 bagi anggota DPR
Bekerja di rumah termasuk melaksanakan tugas kedinasan seperti administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi "e-Court", pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi "e-Litigation", koordinasi, pertemuan dan tugas kedinasan lainnya.
"Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung," ungkap Hatta Ali.
Sedangkan persidangan perkara pidana, militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan MA. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.
"Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan undang-undang, hakim dapat menunda pemeriksaannya walau melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundangan dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini," tambah Hatta Ali.
Sehingga untuk perkara-perkara yang tetap harus disidangkan maka akan ada pembatasan pengunjung sidang dan jarak aman "social distancing" yang menjadi kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
Hakim juga dapat memerintahkan deteksi suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir atau dihadirkan di persidangan.
Hakim maupun para pihak di persidangan pun diperbolehkan menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi persidangan.
Hatta Ali juga meminta agar seluruh penyelenggaraan diklat dan orientasi di MA secara tatap muka ditunda atau dibatalkan dan diganti pembelajaran jarak jauh. Aturan tersebut berlaku hingga 5 April 2020.
Terkait SEMA No 1 tahun 2020 tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto mengatakan sidang di PN Jakpus masih ada hingga pekan ini.
"Mulai minggu depan baru tidak ada sidang," kata Yanto saat dikonfirmasi.
Baca juga: Mahkamah Agung terbitkan edaran tugas selama pencegahan COVID-19
MA tunda sebagian sidang terkait penyebaran COVID-19
23 Maret 2020 17:55 WIB
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: