Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan tindakan pencegahan terhadap kapal yang melakukan pencemaran di Pelabuhan Maumere, Nusa Tenggara Timur.

"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang kegiatan kapal melakukan pencucian terpal dengan cara merendam dan membilas di laut, kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah pencegahan dan penindakan," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Diketahui bahwa kapal dengan nama KM Satoni pada tanggal 19 Maret 2020 melakukan bongkar muat semen yang sebelumnya diangkut dari Makassar.

Kemudian, kapal tersebut melakukan pembersihan kapal dengan cara yang berpotensi mencemari laut.

"Kami bekerja sama dengan TNI-AL serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan bersama-sama melakukan tindakan pencegahan dan memberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, menjelaskan kronologis bahwa setelah KM Satoni bongkar muatan semen, kapal ini kemudian melakukan penyemprotan dan pencucian kapal, termasuk mencelupkan terpal bekas penutup muatan kapal ke dalam laut.

"Perbuatan awak kapal KM. Satoni ini sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan sumber daya ikan di pelabuhan Laurentius Say Maumere," ujar Eko.

Tindakan yang kemudian dilakukan oleh petugas Satwas PSDKP Maumere adalah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh KM Satoni sekaligus menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan dan pencemaran.

"Petugas kami telah memastikan bahwa perbuatan awak kapal KM. Satoni belum menimbulkan pencemaran dan kerusakan. Namun demikian Nakhoda kapal yang bersangkutan telah kami periksa dan telah menandatangani berita acara serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Eko.

Sebelumnya, sempat beredar video yang menunjukkan aktivitas sebuah becho sedang melakukan pencucian terpal dengan cara mencelupkan dan membilas ke laut di Pelabuhan Maumere. Video ini pertama kali dilaporkan oleh Komunitas Pencinta Lingkungan Laut di Maumere.

Pada kesempatan sebelumnya Dirjen PSDKP, TB Haeru menjelaskan bahwa permasalahan pencemaran yang berpotensi merusak sumber daya ikan dan lingkungannya bukan kali ini saja terjadi. Selama tahun 2019, berbagai kasus pencemaran perairan antara lain terjadi di Rembang, Karawang, Pekalongan, Kepulauan Riau, Cilegon dan Jakarta telah ditangani oleh Ditjen PSDKP.

Upaya-upaya pencegahan dan pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP secara komprehensif mulai dari menyusun rencana aksi, sosialisasi, kerja sama dengan instansi terkait, peningkatan kapasitas aparat, hingga berpartisipasi dalam tim penanganan pencemaran nasional.

"Permasalahan pencemaran perairan menjadi salah satu perhatian serius kami karena memiliki implikasi negatif terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya," ucapnya.

Baca juga: Syahbandar Ternate waspadai kapal buang limbah ke laut
Baca juga: Akibat pencemaran minyak, nelayan Batam minta ganti rugi
Baca juga: LIPI: Butuh penelitian mendalam atas dampak mikroplastik pada manusia