Jakarta (ANTARA) - Bersama smartphone 5G Nokia 8.3, kemudian Nokia 5.3 dan Nokia 5310, HMD Global telah merilis Nokia 1.3 yang berharga Rp1,6 juta mengonversi harga di Eropa, 89 euro.

Nokia 1.3 menghadirkan teknologi modern dan OS Android 10 (Go edition) yang baru, dengan harga lebih terjangkau dari sebelumnya.

Nokia 1.3 merupakan salah satu smartphone pertama yang diluncurkan dengan Camera Go, serta teknologi fusi gambar AI (kecerdasan buatan) rendah-cahaya, Gallery Go dan layar HD-edge-to-edge HD + yang cerah.

Nokia 1.3 juga salah satu ponsel pertama yang diluncurkan dengan Android 10 (Go edition), dan siap untuk mendapatkan pembaruan Android 11 (edisi Go).

Baca juga: Nokia ikut ramaikan kompetisi ponsel lipat

Baca juga: Ponsel retro Nokia akan "hidup" kembali akhir bulan ini


Berikut spesifikasi Nokia 1.3 menurut HMD Global, perusahaan Finlandia yang menaungi merek Nokia:

Desain
Warna: Cyan, Charcoal, Sand
Ukuran: 147.3 x 71.2 x 9.35 mm
Berat: 155 g

Performa
Sistem Operasi: Android 10 (Go edition)
RAM: 1 GB
CPU Qualcomm QM215, 4x A53

Konektivitas
Tipe kabel: Micro USB (USB 2.0)
SIM card: Dual SIM dan Single SIM
Tipe SIM: Nano SIM

Sensor: Ambient light sensor, Proximity sensor, Accelerometer (G-sensor)

Kamera
Kamera belakang: 8 MP with AI low-light enhancement
Lampu flash Rear LED
Kamera depan: 5 MP

Baterai
Kapasitaa 3000 mAh, bisa dilepas
Charging 5W

Penyimpanan
Internal 16 GB
Kartu microSD hingga 400 GB

Layar
Ukuran 5.71 inci
Tipe HD+ dengan selfie notch
Rasio layar 19:9

Audio
3.5 mm headphone jack
FM radio receiver (headset required)
1 microphone

Jaringan dan konektivitas
GSM: 850, 900, 1800, 1900 | WCDMA: 1, 5, 8 | LTE: 1, 3, 5, 7, 8, 20, 28
GSM: 850, 900, 1800, 1900 | WCDMA: 1, 2, 4, 5, 8 | LTE: 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8, 12/17, 28, 66
Kecepatan jaringan: LTE Cat 4
WiFi 802.11 b/g/n
Bluetooth® 4.2
GPS/AGPS+GLONASS+Beidou.

Baca juga: Nokia luncurkan ponsel "jadul" dan tiga Android baru

Baca juga: HMD jadwal ulang pembaruan Android 10 untuk ponsel Nokia karena corona

Baca juga: Nokia akan pangkas 148 karyawan