"Kami memperketat masuknya WNA ke wilayah Kabupaten Bangka berkoordinasi dengan pihak bandara, imigrasi maupun ke lembaga terkait lainnya.,Hal ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Aris Sulistyono, di Sungailiat, Senin, menanggapi satu orang asal Bangladesh yang ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Perketat masuknya warga negara asing maupun warga negara Indonesia dari daerah lain, kata Kapolres, mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang
akan ditetapkan.
.
"Langkah ini diambil semata-mata untuk mencegah masuknya COVID-19 yang menjadi permasalahan Internasional," ujarnya pula.
Kapolres minta media untuk berperan memberikan informasi jika mengetahui warga negara asing berada di wilayah Kabupaten Bangka.
"Pencegahan COVID-19 harus dilakukan bersama-sama di semua lini, termasuk masyarakatnya dengan tetap meningkatkan kebersihan seperti mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir secara rutin, dan menjauhi dari kerumunan orang banyak," kata Kapolres pula.
Baca juga: Gugus penanggulangan COVID 19 Bangka catat satu WNA PDP