Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong pemerintah pusat ataugugus tugas COVID-19 dan pemerintah daerah proaktif menyampaikan informasi publik terkait virus COVID-19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan.
Ketua KIP Gede Narayana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu menyatakan informasi tersebut disampaikan melalui layanan di masing-masing wilayah yang terkoordinasi dengan crisis center melalui manajemen informasi satu pintu.
"Pemerintah pusat dan daerah wajib mengelola informasi terkait COVID-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," kata Gede.
Baca juga: KI Pusat minta pimpinan badan publik budayakan keterbukaan informasi
Menurutnya, informasi serta merta itu harus mudah diakses, disusun dengan sederhana, dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Informasi serta merta itu wajib selalu diperbarui terkait cara mengurangi risiko virus COVID-19di masyarakat, informasi potensi sebaran COVID-19, informasi terkait pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah terinfeksi virus COVID-19 serta informasi tentang tindakan pemerintah pusat dan daerah dalam manajemen penanganan virus COVID-19.
Selain itu, KIP juga meminta informasi publik yang berisi informasi pribadi dan atau informasi/rekam medik terkait virus COVID-19 terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect, pasien positif COVID-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.
"Informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gede.
Ia menegaskan pelanggaran atas penggunaan informasi publik bersifat pribadi atau data pribadi tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca juga: Presiden minta dukungan seluruh pihak hadapi tantangan ekonomi
Informasi pribadi, kata dia, dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana.
"Penggunaannya juga harus terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.
KIP juga mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak panik, dan terus memperbarui informasi resmi yang disampaikan pemerintah.
"Juga waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan atau hoaks dan disinformasi. Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti semua protokol pencegahan yang telah disusun oleh pemerintah," kata Gede.
Baca juga: Darurat COVID-19, pemerintah setop ekspor masker
Baca juga: Belum ada informasi resmi soal penyebab dua dokter meninggal
Pemerintah didorong proaktif sampaikan informasi COVID-19 secara benar
22 Maret 2020 09:32 WIB
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana (Humas KI)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: