Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan warga setempat yang tiba di kampung halamannya dari perjalanan luar daerah, terutama yang terpapar virus corona, untuk menjalani karantina mandiri di tempat tinggal masing-masing.
"Pemerintah mewajibkan setiap warga yang kembali dari luar daerah menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari," kata Bupati Sumba Tengah Paulus S.K. Limu kepada ANTARA melalui aplikasi layanan percakapan di Kupang, Sabtu.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah terhadap warga setempat yang masih bepergian keluar daerah, terutama daerah yang sudah terpapar virus corona baru (COVID-19).
Selama menjalani karantina, kata dia, warga wajib melaporkan alamat rumah dan nomor kontak kepada pihak berwenang agar petugas medis dari Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Sumba Tengah dapat melakukan pemantauan.
Baca juga: Pulang magang di Jepang 10 TKI karantina mandiri
Khusus kepada aparatur sipil negara, tenaga kontrak, para camat, dan kepala desa di kabupaten itu, diminta segera melaporkan kepada Gugus Tugas COVID-19 jika mengetahui ada warganya yang baru tiba di kampung halamannya setelah perjalanan luar daerah atau luar negeri.
Ia menjelaskan tentang pentingnya laporan itu, yakni agar para petugas segera dapat memberlakukan protokol penanggulangan COVID-19.
Dia menambahkan masing-masing keluarga bertanggung jawab untuk memastikan anggota keluarga berada dalam jangkauan pengawasan.
Selain itu, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan larangan segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang atau mendatangkan kerumunan massa.
"Kegiatan-kegiatan itu, seperti apel, rapat atau pertemuan, olahraga, dan aktivitas lain yang melibatkan banyak orang," kata dia.
Baca juga: Dokter: Karantina mandiri COVID-19 untuk kasus gejala ringan
Baca juga: IPB minta rekan mahasiswa positif COVID-19 lakukan karantina mandiri
Warga tiba di Sumba Tengah wajib karantina mandiri
21 Maret 2020 18:50 WIB
Bupati Sumba Tengah Paulus S.K. Limu. ANTARA/Bernadus Tokan
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: