Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong pemerintah desa bersiap apabila diperlukan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan memasukkan Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Kalau belum ada program Padat Karya Tunai di Desa dalam tahap pertama, maka kami mintakan program yang tadinya di di tahap ketiga, kedua, dialihkan menjadi tahap pertama. Bagi desa yang belum terbit perdes (peraturan desa) dan tidak ada PKTD segera untuk melakukan perubahan APBDes," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.

Lewat konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 itu, dia juga meminta agar segera memasukkan PKTD dalam APBDes Hal itu dikarenakan pemerintah berniat untuk mendorong program tersebut untuk membantu ekonomi desa menghadapi perlambatan perekonomian menghadapi COVID-19.

Kemendes PDTT, mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo, akan memastikan ekonomi desa tetap terjaga dengan mendorong semua desa menggunakan PKTD yang menyasar masyarakat prasejahtera, yang menganggur dan kaum marjinal yang ada di desa.

Baca juga: Kemendes PDTT minta masyarakat desa ikuti protokol cegah COVID-19

Baca juga: Kemendes PDTT pastikan Dana Desa bisa dipakai untuk tangani COVID-19


Dengan skema pembayaran upah harian hal itu dimaksud agar masyarakat desa tetap mendapatkan pendapatan di tengah melambatnya ekonomi akibat dampak dari pandemi COVID-19.

Dia mendorong PKTD masuk dalam tahap pertama karena pemerintah memiliki skema pencairan Dana Desa tahap pertama 40 persen sebesar kurang lebih Rp28,8 triliun yang akan didistribusikan ke 434 kota dan kabupaten serta 74.953 desa di seluruh Indonesia.

"Kalau ini cepat dipenuhi persyaratan maka desa akan punya Dana Desa yang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di desa dan bisa dipakai untuk mengantisipasi, mencegah sekaligus menangani luasnya dampak COVID-19," kata Taufik.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Dana Desa sebesar Rp72 triliun untuk 2020 dengan skema pencairan 40 persen di tahap pertama, 40 persen di tahap kedua dan 20 persen di tahap ketiga.*

Baca juga: Kemendes: Dana Desa dipakai dukung ekonomi desa hadapi COVID-19

Baca juga: Kemendes PDTT dorong musyawarah desa untuk cegah COVID-19