Stimulus UMKM, pemerintah tanggung bunga KUR hingga akhir tahun
20 Maret 2020 20:38 WIB
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi pada diskusi daring yang digelar oleh Hipmi di Jakarta, Jumat (20/3/2020). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi terhadap bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai stimulus akibat dampak pandemi COVID-19.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menjelaskan pemerintah akan menanggung pembayaran bunga KUR sampai akhir tahun ini.
"Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6 persen sampai dengan akhir tahun ini," kata Edi Pambudi pada diskusi daring yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Jumat.
Edi berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan stimulus bunga KUR yang ditanggung pemerintah ini untuk mengakses permodalan dalam menjalankan bisnisnya.
Pertanggungan bunga KUR ini pun sejalan dengan paket stimulus kedua yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah, yakni melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Hal ini sejalan dengan kebijakan stimulus kedua di OJK yang melakukan relaksasi terhadap kredit di bawah Rp10 miliar," kata Edi.
Dalam Peraturan OJK tersebut, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.
Baca juga: Dampak corona, pemerintah beri keringanan kredit motor ojek daring
Baca juga: Sri Mulyani sebut stimulus jilid tiga fokus pada bidang kesehatan
Baca juga: Menkop: Disiapkan stimulus agat UMKM tetap bergairah di tengah Corona
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menjelaskan pemerintah akan menanggung pembayaran bunga KUR sampai akhir tahun ini.
"Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6 persen sampai dengan akhir tahun ini," kata Edi Pambudi pada diskusi daring yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Jumat.
Edi berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan stimulus bunga KUR yang ditanggung pemerintah ini untuk mengakses permodalan dalam menjalankan bisnisnya.
Pertanggungan bunga KUR ini pun sejalan dengan paket stimulus kedua yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah, yakni melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Hal ini sejalan dengan kebijakan stimulus kedua di OJK yang melakukan relaksasi terhadap kredit di bawah Rp10 miliar," kata Edi.
Dalam Peraturan OJK tersebut, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.
Baca juga: Dampak corona, pemerintah beri keringanan kredit motor ojek daring
Baca juga: Sri Mulyani sebut stimulus jilid tiga fokus pada bidang kesehatan
Baca juga: Menkop: Disiapkan stimulus agat UMKM tetap bergairah di tengah Corona
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: