Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19 dengan menyemprotkan disinfektan ke seluruh penjuru gedung kantor.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, berdasarkan rapat pimpinan, pihaknya mengambil sejumlah kebijakan menyikapi mewabahnya COVID-19, mengingat siapa pun berpotensi terpapar COVID-19.
“Salah satu upaya kita mencegah penyebaran COVID-19, antara lain dengan menyemprotkan disinfektan ke semua ruang kerja di lingkungan kantor,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Adapun penyemprotan disinfektan dilakukan hari ini, ketika sebagian besar pegawai LPSK melaksanakan pekerjaannya dari rumah masing-masing.
Hasto mengatakan penyemprotan disinfektan di kantor LPSK dilakukan bekerja sama dengan pihak yang berkompeten dan memiliki lisensi. Setiap sudut ruang kerja di kantor LPSK yang terdiri dari enam lantai tersebut, kata dia, satu per satu disusuri secara maraton
Dengan dilakukannya penyemprotan disinfektan di semua penjuru gedung dan ruangan, diharapkan bisa membuat kondisi kantor LPSK menjadi steril dan terbebas dari COVID-19, sehingga aman bagi seluruh pegawai, termasuk pimpinan.
"Dalam kondisi seperti ini, kami tetap berupaya layanan perlindungan bagi saksi dan korban terus berjalan, meskipun ada pengecualian untuk hal tertentu, semisal penghentian sementara permohonan perlindungan dengan cara datang langsung,” ujar Hasto.
Baca juga: LPSK hanya terima permohonan perlindungan tanpa interaksi langsung
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menambahkan, protokol antisipasi penyebaran COVID-19 telah dilakukan di LPSK sejak beberapa hari lalu, di antaranya dengan mengizinkan sebagian besar pegawai bekerja dari rumah, pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan memasuki kantor LPSK, serta penyediaan sanitasi tangan di tiap sudut kantor LPSK.
"Untuk rapat dengan pihak luar, kami gunakan teknologi 'video conference'," ujar Sidharta.
Hingga saat ini kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 369 kasus atau bertambah 60 kasus dibandingkan hari kemarin. Jumlah pasien yang berhasil pulih bertambah satu orang, sehingga totalnya 17 orang, dan jumlah pasien yang meninggal bertambah tujuh orang sehingga total meninggal mencapai 32 jiwa.
Antisipasi penyebaran COVID-19, Kantor LPSK disemprot disinfektan
20 Maret 2020 18:07 WIB
Gedung LPSK Jakarta (Foto : Net)
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: