Makassar (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan, OJK mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan penerbitan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

"Kebijakan itu sebagai Kebijakan 'Countercyclical' dampak penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19)," kata Heru dalam keterangan persnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Dia mengatakan, dengan terbitnya POJK tersebut maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 31 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

Baca juga: OJK dukung penuh pemerintah gerakan sektor riil di tengah wabah Corona

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran
COVID-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud.

POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona, sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Selanjutnya, melalui kebijakan stimulus ini pula, pihak perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

Menurut Heru, POJK ini juga diharapkan menjadi "countercyclical" dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: BI pangkas proyeksi pertumbuhan kredit 2020 jadi 6-8 persen

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.