Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok di Jawa Barat untuk sementara waktu melarang kegiatan keagamaan berjamaah, termasuk shalat jamaah dan misa di gereja, guna menekan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.
"Larangan tersebut berlaku mulai 20 Maret 2020 hingga 4 April 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Jumat.
Kebijakan pelarangan sementara kegiatan keagamaan berjamaah ditetapkan bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan para pemimpin agama di Kota Depok.
"Untuk sementara waktu melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," kata Idris.
Idris mengatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah berdampak ke wilayah Indonesia, termasuk Depok.
Menurut dia, tindakan taktis dan terintegrasi harus dilakukan untuk menghentikan atau setidaknya memperlambat laju penularan COVID-19, termasuk di antaranya pembatasan pertemuan orang dan penerapan jarak sosial.
Baca juga:
Imam Masjid Istiqlal imbau umat Islam tidak lakukan kegiatan berjamaah
Imam Besar Istiqlal ungkap alasan tiadakan shalat Jumat
Pemerintah Kota Depok sementara larang kegiatan keagamaan berjamaah
20 Maret 2020 10:49 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris (tengah) saat menjelaskan upaya penanggulangan COVID-19. (ANTARA/Feru Lantara/pri)
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: