Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang maling diduga telah 30 kali menggasak sepeda motor.

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku yang pertama inisial FH, perannya sebagai pemetik, dia baru melakukan sekitar 30 kali, yang kedua AL, perannya sebagai joki dan pengawas kadang juga sebagai pemetik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis.

Dijelaskan, dua pelaku melancarkan aksinya daerah Cilincing di Jakarta Utara.

Kedua pelaku ini ditangkap setelah salah satu korbannya yang berinisial B melaporkan telah kehilangan motornya pada 21 Januari 2020.

Baca juga: Maling motor tunggal ditangkap polisi di Cilincing

Dijelaskan juga, kedua tersangka ini, kemudian menjual barang hasil curian mereka menggunakan media sosial Facebook dengan metode dibayar ketika barang sudah diterima atau 'Cash on Delivery' (COD).

"Janjiannya kadang nanti di pinggir jalan atau di stasiun, ketemu di sana bayar di tempat," ujar Yusri.

Setelah transaksi tersebut, si penadah akan langsung menghilangkan jejak dengan menonaktifkan menutup akun Facebook serta membuang nomor ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kedua tersangka.

Baca juga: Buruh lepas gagal curi motor di Kebon Jeruk diamankan polisi

"Sehingga kita harus pelan-pelan mengejar penadahnya. Itu modus operandinya," ujarnya

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka adalah satu unit sepeda motor Yamaha Fino, yang sempat akan dijual menggunakan Facebook.

Polisi juga tengah mengejar satu tersangka berinisial A yang kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Dua tersangka ini kini terancam hukuman tujuh penjara seperti yang diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.