Shalat Jumat di Jakarta diimbau ditunda dua pekan
19 Maret 2020 19:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kegiatan ibadah bersama-sama untuk ditunda selama dua pekan, termasuk Shalat Jumat di masjid-masjid Jakarta, menyusul semakin tingginya penyebaran virus corona (COVID-19) di kawasan ini.
"Menyikapi perkembangan virus corona yang cepat di Jakarta dan merupakan epicentrum, kami dari Forkopimda bersama FKUB sepakat bahwa kegiatan peribadatan secara bersama di rumah ibadah, kita sepakati untuk ditunda dua pekan. Konsekuensinya bagi umat Islam, Shalat Jumat, ditiadakan dua pekan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis petang.
Dengan demikian, kata Anies, Shalat Jumat diganti Shalat Zuhur di kediaman masing-masing selama dua pekan.
Hal ini, kata Anies adalah langkah yang harus disampaikan dan dilakukan semua pihak dan semua agama dengan tujuan sama-sama melindungi saudara sebangsa dengan meminimalisir risiko penularan COVID-19 lewat pengurangan kegiatan di luar rumah dan interaksi termasuk dalam ibadah bersama-sama.
Baca juga: Masjid DKI diimbau tak berkegiatan antisipasi COVID-19
"Ini adalah kesepakatan yang tadi kami dapatkan dan kami berharap kepada seluruh umat untuk ikut melaksanakan ini sebagai cara kita melindungi saudara sebangsa," ucap Anies.
Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH. Munahar Muchtar mengatakan putusan tersebut diambil karena Jakarta saat ini dalam keadaan kondisi darurat terhadap COVID-19 dan sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 agar membatasi ibadah secara berjamaah dan diharapkan agar melaksanakan di kediaman masing-masing.
"Kepada Allah memang dari segala musibah yang ada, namun ikhtiar adalah merupakan kewajiban kita maka atas nama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, pada umat Islam, pada para tokoh para ulama agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya berjemaah baik di masjid, di majelis taklim dan tempat-tempat yang lainnya dalam rangka menjaga Warga Jakarta dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah SWT," kata Munahar.
Baca juga: MUI: Pro dan kontra fatwa dipicu kesalahpahaman masyarakat
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Haji Makmun Al Ayyubi mengatakan pihaknya meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai beribadah bersama-sama agar para DKM kiranya dapat meniadakan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak jemaah termasuk di antaranya adalah kegiatan Shalat Jumat di masjid.
"Kepada teman-teman para khotib kami juga berharap untuk dapat kerja sama yang baik bukan dalam artian, kita tidak melaksanakan Shalat Jumat, tetapi kita alihkan menjadi Shalat Zuhur di rumah masing-masing berjamaah dengan keluarga. Insya Allah, mudah-mudahan harapan kita semua bahwa kegiatan ibadah kita menjadi sempurna, masyarakat kita pun menjadi terselamatkan," ucap Makmun.
"Menyikapi perkembangan virus corona yang cepat di Jakarta dan merupakan epicentrum, kami dari Forkopimda bersama FKUB sepakat bahwa kegiatan peribadatan secara bersama di rumah ibadah, kita sepakati untuk ditunda dua pekan. Konsekuensinya bagi umat Islam, Shalat Jumat, ditiadakan dua pekan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis petang.
Dengan demikian, kata Anies, Shalat Jumat diganti Shalat Zuhur di kediaman masing-masing selama dua pekan.
Hal ini, kata Anies adalah langkah yang harus disampaikan dan dilakukan semua pihak dan semua agama dengan tujuan sama-sama melindungi saudara sebangsa dengan meminimalisir risiko penularan COVID-19 lewat pengurangan kegiatan di luar rumah dan interaksi termasuk dalam ibadah bersama-sama.
Baca juga: Masjid DKI diimbau tak berkegiatan antisipasi COVID-19
"Ini adalah kesepakatan yang tadi kami dapatkan dan kami berharap kepada seluruh umat untuk ikut melaksanakan ini sebagai cara kita melindungi saudara sebangsa," ucap Anies.
Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH. Munahar Muchtar mengatakan putusan tersebut diambil karena Jakarta saat ini dalam keadaan kondisi darurat terhadap COVID-19 dan sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 agar membatasi ibadah secara berjamaah dan diharapkan agar melaksanakan di kediaman masing-masing.
"Kepada Allah memang dari segala musibah yang ada, namun ikhtiar adalah merupakan kewajiban kita maka atas nama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, pada umat Islam, pada para tokoh para ulama agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya berjemaah baik di masjid, di majelis taklim dan tempat-tempat yang lainnya dalam rangka menjaga Warga Jakarta dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah SWT," kata Munahar.
Baca juga: MUI: Pro dan kontra fatwa dipicu kesalahpahaman masyarakat
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Haji Makmun Al Ayyubi mengatakan pihaknya meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai beribadah bersama-sama agar para DKM kiranya dapat meniadakan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak jemaah termasuk di antaranya adalah kegiatan Shalat Jumat di masjid.
"Kepada teman-teman para khotib kami juga berharap untuk dapat kerja sama yang baik bukan dalam artian, kita tidak melaksanakan Shalat Jumat, tetapi kita alihkan menjadi Shalat Zuhur di rumah masing-masing berjamaah dengan keluarga. Insya Allah, mudah-mudahan harapan kita semua bahwa kegiatan ibadah kita menjadi sempurna, masyarakat kita pun menjadi terselamatkan," ucap Makmun.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: