Jakarta (ANTARA) - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang didakwa menyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat.

Keduanya didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal 355 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

"Terdakwa Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette pada Sabtu, 8 April 2017 sampai dengan Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB di Jl. Deposito Blok T No.10 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Keduanya, menurut Jaksa, menyerang Novel untuk menimbulkan luka berat, sehingga Novel tidak dapat menjalankan pekerjaannya.

"Karena Rahmat Kadir Mahulette tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selanjutnya Rahmat menemukan alamat Novel Baswedan dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujar jaksa.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok.

Jaksa pun menjelaskan rencana penyerangan yang sudah dilakukan sejak 8 April 2017 yaitu pada Sabtu, 8 April 2017, Rahmat meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel. Sekitar pukul 20.00-23.00 WIB, Rahmat melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel.

"Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel. Rahmat juga mengamati semua portal sekitar pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel," kata jaksa pula.
Baca juga: Terdakwa penyiram Novel tak ajukan eksepsi

Selanjutnya pada Minggu, 9 April 2019 selesai Maghrib, Rahmat menggunakan motor pinjamannya itu kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks Novel dan setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel sekitar pukul 23.00 WIB, Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.

Pada Senin, 10 April 2019 setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya kepada Ronny dan sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu ia mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Selanjutnya Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB di Asrama Gegana Brimob Kelapa Dua, Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading, Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny pun mengantarkan Rahmat menggunakan sepeda motornya ke rumah Novel sesuai dengan rute yang ditentukan Rahmat.
Baca juga: Penyiram air keras Novel Baswedan didakwa penganiayaan berat

Setibanya di tempat tujuan, Ronny dan Rahmat melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari.

Selanjutnya Ronny dan Rahmat masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel sedangkan Rahmat duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4).

Sekitar pukul 05.10 WIB, Ronny dan Rahmat melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. Pada saat itu, Ronny diberitahu oleh Rahmat bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang, sehingga Ronny diminta oleh Rahmat untuk mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Berdasarkan arahan Rahmat tersebut, terdakwa mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan selanjutnya terdakwa atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat," ungkap jaksa.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.

Visum tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menerangkan bahwa "Pada pemeriksaan terhadap laki-laki berusia 40 tahun ini, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen (pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri) dan luka bakar derajat tiga pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam. Nilai pH cairan di permukaan bola mata yang bersifat netral da basa (tidak asam), menunjukkan bahwa telah dilakukan pembilasan kedua bola mata dengan air sebelum dilakukan pemeriksaan."

"Derajat luka yang pasti belum dapat ditentukan karena pengobatan terhadap korban belum selesai. Akan tetapi, pada saat ini dapat ditentukan bahwa setidaknya cedera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencarian sementara waktu. Adanya kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan".