Surabaya (ANTARA) - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menghormati keputusan Pimpinan Pusat (PP) yang memutuskan dilakukan penundaan Muktamar Ke-48 akibat wabah vorus corona atau COVID-19.
"Kami menghormati keputusan tersebut dan tidak mengganggu persiapan di wilayah," ujar Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Baca juga: Pandemi COVID-19, Muhammadiyah tunda Muktamar ke-48
Pada rapat pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Rabu (18/3), Muktamar Ke-48 Muhammadiyah dan Asyiyah yang sedianya digelar di Surakarta 1-5 Juli 2020 diundur pada 24-27 Desember 2020.
Keputusan penundaan diambil setelah memperhatikan masukan para dokter dan ahli epidemiologi serta memperhatikan keselamatan dan kesehatan peserta dan penggembira muktamar.
Tertundanya Muktamar di Surakarta, kata dia, bukan kali pertama, sebab usai Muktamar ke-40 (1978) di Surabaya, berikutnya Muktamar ke-41 dijadwalkan 1983 di Surakarta, pelaksanaannya baru digelar 1985.
"Penyebabnya karena ada kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua orsospol harus menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas tunggal). Saat itu menimbulkan eskalasi politik yang meningkat," ucapnya.
Setelah pelaksanaan muktamar tersebut, lanjut dia, kembali normal setiap lima tahunan atau berturut-turut yaitu Muktamar ke-42 di Yogyakarta (1990), Ke-43 di Aceh (1995), Ke-44 di Jakarta (2000), Ke-45 di Malang (2005), Ke-46 di Yogyakarta (2010) dan ke-47 di Makassar (2015).
"Ya, kita hanya bisa merencanakan, tapi hasilnya tidak mampu menentukan," kata mantan komisioner KPU Jatim tersebut.
Baca juga: Kampus UMRI di Pekanbaru kuliah jarak jauh antisipasi corona
Baca juga: Muhammadiyah tunda kegiatan bersifat massal hindari COVID-19
Muhammadiyah Jatim hormati putusan penundaan Muktamar akibat COVID-19
19 Maret 2020 17:15 WIB
Dok - Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid saat kunjungannya ke LKBN ANTARA Biro Jatim di Surabaya beberapa waktu lalu. (ANTARA Jatim/Dok ANTARA/FA)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: