Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan perpanjangan status keadaan tertentu terkait COVID-19, hanya untuk kepentingan administrasi.

"Jadi menyangkut perpanjangan status keadaan tertentu, hanya untuk kepentingan administrasi saja, tidak ada hubungannya dengan masalah operasional," kata Doni di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya BNPB memperpanjang status Darurat COVID-19 menjadi 91 hari. Doni menyampaikan perpanjangan status itu diperlukan agar pengelolaan keuangan negara akuntabel.

"Program ini sudah dimulai pada akhir Januari yang lalu pada kita memulangkan WNI kita dari Wuhan. Tidak ada Kementerian atau lembaga yang memiliki anggaran untuk digunakan untuk pemulangan WNI dari Wuhan baik dari Kementerian Luar Negeri, Mabes TNI maupun yang lainnya," ujar dia.

Oleh karenanya, kata dia, semuanya mengajukan usulan dana anggaran dari BNPB. Namun karena masanya sudah berakhir tanggal 29 Februari yang lalu oleh karenanya diperpanjang.

"Oleh karena itu wartawan wartawan sekalian jangan menghubungkan status perpanjangan darurat dalam keadaan tertentu dengan situasi yang lain," ujar dia.