Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan diberlakukannya penegakan hukum bagi pelanggar aturan pemerintah terkait penanganan virus corona atau COVID-19.
Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo seusai mengikuti Rapat Terbatas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19, yang diselenggarakan Presiden melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
"Masukan dari Menko Polhukam tentang pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar Doni Monardo di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Jokowi evaluasi penyelenggaraan acara keagamaan yang libatkan massa
Baca juga: Presiden Jokowi minta penerapan protokol kesehatan sederhana COVID-19
Doni mengatakan, pada kesempatan Rapat Terbatas tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan mengenai kewajiban pemerintah dalam menjadikan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Beliau menyebut tentang kewajiban kita, Salus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujar Doni.
Sejauh ini Presiden telah mengimbau sekaligus meminta seluruh pihak melakukan social distancing yang meliputi menjaga jarak satu sama lain serta menghindari kerumunan.
Presiden juga meminta seluruh pihak bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah sementara waktu.
Arahan Presiden itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi setiap masyarakat dari ancaman virus tersebut.
Baca juga: COVID-19 bertambah, Mahfud: pemerintah minimalisir penyebaran virus
Baca juga: Cegah COVID-19, Mahfud ajak tokoh diskusi soal ibadah di Ramadhan
Mahfud MD usul penegakan hukum bagi pelanggar aturan terkait COVID-19
19 Maret 2020 14:48 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. ANTARA/Syaiful Hakim/am.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: