Jakarta (ANTARA) -- Di tengah semakin bertambahnya jumlah penderita Covid-19 di Tanah Air, Manulife Indonesia mengumumkan berkomitmen untuk memperluas manfaat perlindungan bagi nasabah, khususnya mereka yang terpapar Covid-19. Untuk itu, Manulife telah mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk seluruh pertanggungan.

"Untuk seluruh pertanggungan karena terdiagnosa Covid-19 dan tutup usia dengan periode waktu sampai dengan 31 Mei 2020," ujar President Director & CEO Manulife Indonesia Ryan Charland.

Komitmen Manulife memprioritaskan nasabah terlihat dari biaya perawatan yang ditanggung sesuai syarat dan ketentuan polis asuransi kesehatan nasabah, serta tambahan perlindungan sementara seperti perlindungan kesehatan langsung sejak polis terbit (tanpa masa tunggu) ketika terdiagnosa Covid-19.

Dengan perluasan perlindungan ini, Manulife memberikan manfaat tutup usia langsung sebesar Rp100 juta bagi pemegang polis aktif yang meninggal karena Covid-19. Khusus untuk pemegang polis individu Manulife yang baru bergabung sejak 10 Maret 2020, akan mendapatkan tambahan manfaat berupa uang pertanggungan sebesar Rp 200 juta jika meninggal karena Covid-19. Semua manfaat perluasan perlindungan ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.

Ryan melanjutkan, perlindungan terhadap Covid-19 ini berlaku untuk semua nasabah Manulife Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Terkait hal ini, Manulife Indonesia telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 800 rumah sakit di Indonesia dan lebih dari 40 rumah sakit di luar negeri yakni Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja, dan Tiongkok," ungkapnya.