Pembunuhan gadis Baduy, Saepul ajukan banding atas vonis hukuman mati
19 Maret 2020 12:18 WIB
"Kami saat ini tengah mengumpulkan berkas dokumen Saepul untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita saat dihubungi di Rangkasbitung, Kamis.
Lebak (ANTARA) - Terdakwa Saepul alias Ipung yang divonis hukuman mati sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy pada sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung Selasa (17/3) akhirnya mengajukan banding setelah sebelumnya menerima vonis tersebut.
"Kami saat ini tengah mengumpulkan berkas dokumen Saepul untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita saat dihubungi di Rangkasbitung, Kamis.
Majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Saepul diyakini sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy berusia 13 tahun yang tengah berada di kebun di Cisimeut seorang diri.
Baca juga: Tersangka pembunuh gadis baduy dituntut hukuman mati
Terdakwa Saepul juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, kata dia, terdakwa menerima vonis hukuman mati dengan pasrah dan tidak akan mengajukan banding, karena mereka tidak fokus serta tak kosentrasi.
Namun, pihaknya sebagai kuasa hukum mendatangi terdakwa di Lembaga Pemasyarakat Rangkasbitung dan membujuknya agar mengajukan banding.
Sebab, jika terdakwa Saepul tidak banding ke pengadilan maka cepat dilakukan eksekusi mati.
Baca juga: Polisi masih selidiki kasus pembunuhan gadis Baduy
Karena itu, Saepul akhirnya menerima untuk pengajuan banding atas hukuman mati tersebut.
"Kami merasa lega setelah Saepul mau mengajukan banding itu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya akan bekerja keras agar klienya itu lepas dari hukuman mati, karena terdakwa secara langsung tidak berencana melakukan pembunuhan terhadap gadis Baduy itu.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa itu untuk terdakwa Furqon dijatuhkan hukuman lebih ringan dibanding Saepul hingga 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Gadis Baduy dibunuh dan diperkosa, Bupati Lebak geram
Sedangkan, terdakwa S berusia 13 tahun terlebih dahulu sudah dijatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara, karena mereka hanya melakukan pemerkosaan saja.
"Saat ini terdakwa S menjalani hukuman di LP Anak di Tangerang," katanya.
Baca juga: Gadis Badui dibunuh, aktivis perempuan Muslim kecam pelaku
"Kami saat ini tengah mengumpulkan berkas dokumen Saepul untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita saat dihubungi di Rangkasbitung, Kamis.
Majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Saepul diyakini sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy berusia 13 tahun yang tengah berada di kebun di Cisimeut seorang diri.
Baca juga: Tersangka pembunuh gadis baduy dituntut hukuman mati
Terdakwa Saepul juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, kata dia, terdakwa menerima vonis hukuman mati dengan pasrah dan tidak akan mengajukan banding, karena mereka tidak fokus serta tak kosentrasi.
Namun, pihaknya sebagai kuasa hukum mendatangi terdakwa di Lembaga Pemasyarakat Rangkasbitung dan membujuknya agar mengajukan banding.
Sebab, jika terdakwa Saepul tidak banding ke pengadilan maka cepat dilakukan eksekusi mati.
Baca juga: Polisi masih selidiki kasus pembunuhan gadis Baduy
Karena itu, Saepul akhirnya menerima untuk pengajuan banding atas hukuman mati tersebut.
"Kami merasa lega setelah Saepul mau mengajukan banding itu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya akan bekerja keras agar klienya itu lepas dari hukuman mati, karena terdakwa secara langsung tidak berencana melakukan pembunuhan terhadap gadis Baduy itu.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa itu untuk terdakwa Furqon dijatuhkan hukuman lebih ringan dibanding Saepul hingga 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Gadis Baduy dibunuh dan diperkosa, Bupati Lebak geram
Sedangkan, terdakwa S berusia 13 tahun terlebih dahulu sudah dijatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara, karena mereka hanya melakukan pemerkosaan saja.
"Saat ini terdakwa S menjalani hukuman di LP Anak di Tangerang," katanya.
Baca juga: Gadis Badui dibunuh, aktivis perempuan Muslim kecam pelaku
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: