KPK panggil 13 saksi kasus suap pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung
19 Maret 2020 12:06 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandungpada tahun 2012 dan 2013 Kadar Slamet (kanan) tiba sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13-3-2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun anggaran 2012 dan 2013.
Sebanyak 13 saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS), wiraswasta
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka DS terkait dengan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus suap pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung
Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi itu di dua lokasi berbeda. Dua saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara 11 saksi lainnya akan diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.
Adapun 13 saksi tersebut terdiri atas unsur pegawai bank, sopir, wiraswasta, pensiunan, karyawan swasta, dan ibu rumah tangga.
Selain Dadang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).
Untuk tersangka Herry, Tomtom, dan Kadar, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 April 2018.
Sementara itu, tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada tanggal 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada tahun 2011 Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH pada tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012.
Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPRD Bandung Erwan Setiawan
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.
Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar pada tujuh kecamatan yang terdiri atas 210 bidang tanah.
Dalam pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tetapi diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait dengan penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung..
Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP) setempat.
Baca juga: KPK panggil 11 saksi kasus suap RTH Pemkot Bandung
Baca juga: KPK panggil mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.
Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Sebanyak 13 saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS), wiraswasta
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka DS terkait dengan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus suap pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung
Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi itu di dua lokasi berbeda. Dua saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara 11 saksi lainnya akan diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.
Adapun 13 saksi tersebut terdiri atas unsur pegawai bank, sopir, wiraswasta, pensiunan, karyawan swasta, dan ibu rumah tangga.
Selain Dadang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).
Untuk tersangka Herry, Tomtom, dan Kadar, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 April 2018.
Sementara itu, tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada tanggal 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada tahun 2011 Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH pada tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012.
Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPRD Bandung Erwan Setiawan
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.
Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar pada tujuh kecamatan yang terdiri atas 210 bidang tanah.
Dalam pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tetapi diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait dengan penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung..
Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP) setempat.
Baca juga: KPK panggil 11 saksi kasus suap RTH Pemkot Bandung
Baca juga: KPK panggil mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.
Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: