Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir instruksikan penerapan social distancing atau jaga jarak fasilitas BUMN-BUMN yang melayani publik dalam rangka menjaga kesehatan karyawan BUMN dan masyarakat dari ancaman penyebaran wabah Virus Corona atau COVID-19.

"Arahan Presiden untuk menjaga jarak diterapkan di BUMN yang langsung melayani publik. Tanda jarak antre dan duduk sudah diaplikasikan, sehingga jarak ideal jaga jarak tetap terjaga," ujar Erick Thohir dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Erick mengatakan bahwa menjaga jarak untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa sangat penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan karyawan-karyawan BUMN yang berada di barisan depan dalam melayani masyarakat.

Berbagai BUMN yang memiliki bisnis berkaitan dengan pelayanan publik mulai menerapkan sosial distancing dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.

PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan konsep social distancing di bandara-bandara yang dikelola, menata kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.

Hal serupa juga diterapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) yang menempel stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan antrean taksi.

Tak hanya di bandara, penerapan social distancing juga dilakukan di beberapa pelabuhan yang dikelola oleh BUMN, seperti di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero).

PT PELNI (Persero) pun juga menerapkan konsep pembatasan jarak antar penumpang. Pembatasan jarak diterapkan saat penumpang mengantri untuk masuk ke atas kapal.

Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga melakukan social distancing di beberapa pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Bakaheuni, Merak.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mengimplementasikan social distancing di setiap stasiun, salah satunya di Stasiun Pasar Senen. Pemberian tanda batas antrean ditempel di tempat pembelian tiket, tempat self check-in, antrian penumpang saat boarding dan ruang tunggu.