Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis kembali menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Bus SIM Keliling.

Layanan yang tersedia mulai 08.00-14.00 WIB itu tersedia di seluruh wilayah yang ada Pemprov DKI Jakarta.

Berikut lima lokasi yang dapat anda datangi untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:

Untuk kawasan Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, tepatnya berada di seberang Lapangan Banteng.

Selanjutnya di Jakarta Barat, layanan SIM Keliling tersedia di pusat perbelanjaan Citraland Grogol. Layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan tersedia di depan Kampus Trilogi Kalibata.

Baca juga: Rabu ini, perpanjang SIM di lima lokasi berikut

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling (Simling) untuk kawasan Jakarta Timur berada di depan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Untuk layanan SIM Keliling tersedia di Jakarta Utara terdapat di depan Pos BPL Pluit Jembatan Tiga.

Layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C. Sedangkan untuk pengajuan SIM baru dapat dilakukan secara langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot.

Warga harus membawa formulir permohonan perpanjangan SIM, fotokopi KTP, KTP asli, Fotokopi SIM sebelum diperpanjang masa berlaku serta bukti cek kesehatan untuk mendapatkan layanan dari petugas SIM Keliling.

Bagi masyarakat yang belum dalam keadaan terdesak disarankan tidak perlu keluar rumah untuk memperpanjang masa berlaku SIM mengingat wabah COVID-19 semakin tinggi kasusnya di Jakarta.

Jika benar-benar diperlukan sehingga keadaan memaksa anda keluar rumah, pastikan anda menjaga kebersihan. Gunakan masker jika mengalami batuk dan flu dan jangan lupa cuci tangan sebelum memegang wajah, mata ataupun mulut.
Baca juga: Polda Metro buka perpanjangan SIM secara keliling di lima lokasi ini