Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memberlakukan satu pintu masuk dan keluar kantor itu dalam mengantisipasi dan menangkal penyebaran virus Corona (COVID-19).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Yoni Mallaka, di Manado, Rabu, mengatakan. kebijakan pemberlakuan sistem masuk keluar melalui satu pintu, di pintu utama lantai 1 terhitung mulai Senin (16/3). "Ini akan dilaksanakan setiap hari sampai ada keputusan selanjutnya,"katanya.

Ia mengatakan pemberlakuan satu pintu masuk keluar ini dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke Kantor Kejati Sulut termasuk pegawai, THL, petugas kebersihan, dan tamu. Sebelumnya Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memiliki empat pintu masuk.

Untuk saat ini harus melalui pintu utama dan semuanya diwajibkan melewati alat pemindai temperatur badan yang disiapkan petugas sebelum masuk ke ruang kerja masing-masing.