Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker dari Indonesia ke berbagai negara mulai Rabu (18/3) agar kebutuhan dalam negeri, terkait mewabahnya virus corona (COVID-19), dapat terpenuhi.

"Berkaitan dengan pemenuhan ketersediaan produk masker, intinya ada pelarangan sementara ekspor bahan baku masker dan masker," kata Mendag saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca juga: RNI hentikan ekspor masker untuk CSR ke luar negeri, ini alasannya

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.

Beleid itu diteken pada Senin (16/3) dan diundangkan pada Selasa (17/3).

"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut," ungkap Agus.

Ia mengatakan larangan sementara ini akan berlaku sampai tiga bulan ke depan, yaitu 30 Juni 2020.

Baca juga: Kabareskrim minta pembatasan ekspor masker

Ia juga menekankan bila larangan ini dilanggar maka eksportir yang bersangkutan akan menerima sanksi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan Kemendag melakukan pengawasan terhadap praktik ekspor masker sejak kebutuhannya meningkat akibat mewabahnya virus korona di Indonesia.

Baca juga: Kehabisan masker, RSUD Bahteramas Kendari batalkan jadwal operasi

Dalam hal ini, Kemendag tak segan menindak pelaku usaha yang masih mengekspor produk tersebut degan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2004.

"Apabila masih ekspor, kami akan menindak lewat UU Perdagangan, bersama rekan-rekan Polri, terhadap pelaku usaha yang masih melakukannya. Sanksinya mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin usaha," ujar Veri.

Baca juga: RNI kejar produksi masker dua juta lembar