Jakarta (ANTARA) - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengharapkan dalam surat dakwaan terungkap seluruh fakta-fakta terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kami harapkan bahwa dalam pembacaan dakwaan itu terungkap seluruh fakta-fakta terkait penyerangan Bang Novel. Kedua juga terkait siapa pelakunya, jadi kami harapkan seperti itu," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana kasus Novel dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (19/3).

"Jadi, nanti kita akan lihat bagaimana proses persidangannya makanya kenapa dakwaan itu penting untuk dilihat karena di situ semua proses dari awal sampai akhir terkait dengan fakta-fakta yang dilakukan oleh pelaku tergambar di situ," ungkap Yudi.

Ia pun menyatakan bahwa WP KPK juga akan memantau jalannya persidangan Novel tersebut.

"Nanti kami dari WP KPK, sebagai bagian advokasi Bang Novel akan datang ke sana sambil melihat situasi dulu karena ini penting juga, dari teman-teman koalisi masyarakat sipil pun yang jadi pengacara Bang Novel juga mengonfirmasi akan datang," ucap Yudi.

Baca juga: Kejari limpahkan perkara penyiraman Novel Baswedan ke PN Jakarta Utara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara RK dan RB sebagai terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Berkas perkara atas nama RK dan RB dilimpahkan Rabu (11/3) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (12/3).

Nirwan mengatakan RK dan RB didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa menurut Nirwan, diduga menyiram air keras terhadap Novel Baswedan setelah keluar dari Masjid Al Ikhsan di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara pada 11 April 2017 sekira pukul 05.15 WIB.

Baca juga: KPK akan pantau sidang kasus penyiraman air keras Novel Baswedan

Baca juga: Sidang perdana kasus Novel Baswedan digelar 19 Maret di PN Jakut