Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Pagutan, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pecandu minuman keras yang masih berusia remaja karena diduga mencuri smartphone (telepon pintar) merek Iphone 7 milik korban yang bukan lain adalah rekannya.
Kapolsek Pagutan Iptu Surya Irawan di Mataram, Rabu, mengatakan, pria berusia 19 tahun tersebut berinisial LR alias Dabo asal Lingkungan Montong Sari, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi pelakunya ini habis mabuk minum berem (minuman keras tradisional khas Lombok), karena nanggung, dia malah curi smartphone milik rekannya," kata Iptu Surya Irawan.
Smartphone tersebut dicurinya dari kamar indekos korban yang berada di Jalan Gebang Baru, Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram. Aksinya dengan mudah dijalankan karena korban meninggalkan kamar tanpa mengunci pintunya ke Kerandangan, Kabupaten Lombok Barat.
"Saat itu korban ini pergi nyongkolan (tradisi nikah suku Sasak) ke Kerandangan. Pintunya tidak dikunci. Makanya pelaku ini dengan mudah mengambil barang di dalam kamar korban," ujarnya.
Korban pun kemudian mengetahui dirinya kecolongan, sepulangnya dari pesta nyongkolan di Kerandangan. Smartphone yang dia tinggalkan di kamar indekosnya tidak ada di posisi terakhir dia simpan.
Karenanya korban kemudian menindaklanjutinya dengan membuat laporan kehilangan di Mapolsek Pagutan. Setelah dilakukan olah TKP dan mengambil keterangan korban serta saksi-saksi, dugaan pelaku mengarah ke LR.
"Dari bukti-bukti yang kita dapatkan, pelakunya mengarah ke yang bersangkutan. Mengetahui keberadaannya, pelaku langsung kita jemput dirumahnya di wilayah Gerung," ucapnya.
Setelah diperiksa di Mapolsek Pagutan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia terpaksa mencuri smartphone rekannya karena butuh uang tambahan untuk pesta minuman keras.
Alhasil smartphone milik korban telah digadaikan dengan harga Rp400 ribu. Uang itu pun dikatakan telah habis untuk memuaskan nafsu mabuknya.
Kini Dabo yang telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pagutan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terkait kasus ini, Kapolsek Pagutan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meremehkan harta benda pribadinya.
Bila hendak bepergian dan meninggalkan rumah atau indekos tanpa ada penghuninya, diharapkan untuk mengamankan seluruh barang berharga dan memastikan akses masuk telah terkunci rapat.
"Kita harus bisa meminimalisir potensi terjadinya kasus pencurian. Periksa pintu rumah saat akan bepergian," ucapnya.
Polisi tangkap pecandu minuman keras curi smartphone
18 Maret 2020 17:08 WIB
Kapolsek Pagutan Iptu Surya Irawan (kiri) didampingi anggota Humas Polresta Mataram dalam konferensi pers kasus pencurian smartphone di Mataram, NTB, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: