Pemkot Ambon putuskan ASN dapat bekerja dari rumah
18 Maret 2020 17:05 WIB
Sekretaris Kota Ambon, Provinsi Maluku Anthony Gustaf Latuheru saat meluncurkan website pendidikan di Ambon. ANTARA/Penina Mayaut/am.
Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku memberlakukan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) terhitung mulai 19 hingga 31 Maret 2020.
"Terhitung mulai besok (Kamis, 19/3) ) hingga 31 Maret 2020 kami menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi ASN lingkup Pemkot Ambon dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 , " kata Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan penerapan sistem bekerja dari rumah itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami menindaklanjuti dengan surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN tersebut," katanya.
Selama berada di rumah katanya, ASN dapat melaporkan hasil pekerjaannya kepada pimpinan masing- masing, serta dilarang berpergian ke tempat umum, tempat hiburan dan ke luar daerah.
Sedangkan dua level pejabat struktural tertinggi, katanya, tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Setiap pimpinan perangkat daerah, katanya, dapat melakukan pembagian kehadiran atau jadwal piket terhadap jenis pekerjaan seperti pemadam kebakaran dan penyelamatan, satuan polisi pamong praja, pelayanan kesehatan, sekolah dan pelayanan publik lainnya.
Ia menjelaskan pembagian kehadiran pegawai juga mempertimbangkan peta sebaran COVID-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, keluarga pegawai, serta riwayat pegawai dari luar daerah dan luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Pihaknya juga membatasi seluruh tugas dinas keluar daerah atau keluar negeri untuk sementara waktu, kecuali ada hal penting dan mendesak setelah mendapatkan persetujuan lansgung dari wali kota.
"ASN yang melalukan tugas luar daerah setelah kembali diwajibkan untuk melaporkan ke petugas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan, pengawasan dan pemantauan, " katanya.
Diharapkan ASN tetap melakukan pekerjaan masing- masing dengan baik tanpa terganggu penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah berlaku hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, " demikian Anthony Gustaf Latuheru.
Baca juga: Wali Kota Ambon ingatkan ASN bisa dipecat jika tak produktif
Baca juga: Cegah Corona, ASN di bawah dua level tertinggi kerja dari rumah
Baca juga: Warga Tanimbar dikarantina 14 hari
Baca juga: Cegah COVID-19, ASN di Sulawesi Barat diizinkan bekerja di rumah
"Terhitung mulai besok (Kamis, 19/3) ) hingga 31 Maret 2020 kami menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi ASN lingkup Pemkot Ambon dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 , " kata Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan penerapan sistem bekerja dari rumah itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami menindaklanjuti dengan surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN tersebut," katanya.
Selama berada di rumah katanya, ASN dapat melaporkan hasil pekerjaannya kepada pimpinan masing- masing, serta dilarang berpergian ke tempat umum, tempat hiburan dan ke luar daerah.
Sedangkan dua level pejabat struktural tertinggi, katanya, tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Setiap pimpinan perangkat daerah, katanya, dapat melakukan pembagian kehadiran atau jadwal piket terhadap jenis pekerjaan seperti pemadam kebakaran dan penyelamatan, satuan polisi pamong praja, pelayanan kesehatan, sekolah dan pelayanan publik lainnya.
Ia menjelaskan pembagian kehadiran pegawai juga mempertimbangkan peta sebaran COVID-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, keluarga pegawai, serta riwayat pegawai dari luar daerah dan luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Pihaknya juga membatasi seluruh tugas dinas keluar daerah atau keluar negeri untuk sementara waktu, kecuali ada hal penting dan mendesak setelah mendapatkan persetujuan lansgung dari wali kota.
"ASN yang melalukan tugas luar daerah setelah kembali diwajibkan untuk melaporkan ke petugas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan, pengawasan dan pemantauan, " katanya.
Diharapkan ASN tetap melakukan pekerjaan masing- masing dengan baik tanpa terganggu penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah berlaku hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, " demikian Anthony Gustaf Latuheru.
Baca juga: Wali Kota Ambon ingatkan ASN bisa dipecat jika tak produktif
Baca juga: Cegah Corona, ASN di bawah dua level tertinggi kerja dari rumah
Baca juga: Warga Tanimbar dikarantina 14 hari
Baca juga: Cegah COVID-19, ASN di Sulawesi Barat diizinkan bekerja di rumah
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: