Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap terkait pernyataannya ke publik perihal pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bektike Mabes Polri.

"Yang jelas kalau pelaporannya kepada dewas terkait kode etik tetapi nanti kan yang bisa menentukan bersalah atau tidak bersalah tetap dewas. Makanya tadi dewas panggil saya untuk klarifikasi terkait tuduhan-tuduhan di laporan tersebut," ucap Yudi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: WP KPK sayangkan pengembalian penyidik Rossa Purbo ke Polri

Ia menganggap bahwa proses klarifikasi dari dewas tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan dirinya pun sudah menyampaikan penjelasan terkait laporan tersebut.

"Laporan terhadap saya bagian tidak terpisahkan upaya saya mengadvokasi Mas Rossa. Bagi kami itu adalah suatu risiko yang harus kami lakukan yang harus kami hadapi dan semua dari tuduhan-tuduhan atas laporan yang sampai pada kami sudah kami jawab semua. Jadi, kami harap sudah tidak ada lagi hal-hal yang perlu diperdebatkan di publik," tuturnya.

Namun, Yudi enggan menjelaskan lebih detil apa saja yang diklarifikasi dewas terhadap dirinya.

"Yang paling penting saya sudah menjelaskan semua dan dewas sudah memahami apa yang menjadi pelaporan tersebut. Kemudian apa yang menjadi perspektif kami sehingga saya berharap adanya klarifikasi ini maka kemudian kita akan terfokus pada permasalahan utama, yaitu pengembalian Mas Rossa ke Kepolisian bisa dihentikan dan bisa kembali bekerja di KPK," ujarnya.

Baca juga: Dewas KPK bahas laporan WP KPK soal penyidik Rossa Purbo

Ia menyatakan bahwa ia juga tidak mempunyai masalah dengan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri karena diduga laporan ke dewas tersebut dilakukan oleh salah seorang staf jubir.

"Mengenai berita-berita bahwa yang melaporkan staf jubir, kami sampaikan tidak ada masalah antara saya dengan Mas Ali. Saya pikir laporan tersebut adalah laporan pribadi, jadi tidak ada sangkut pautnya dan hubungan saya dengan Mas Ali baik-baik saja," ujar dia.

Lebih lanjut, kata dia, WP KPK tetap memperjuangkan agar Rossa dapat bekerja kembali di KPK sebagai penyidik.

"Karena masih ada beberapa tugas yang dilakukan Mas Rossa, kami ingin Mas Rossa tetap menyelesaikan tugas-tugas tersebut karena terakhir yang dikerjakan Mas Rossa ketika sebelum dikembalikan adalah sebagai penyidik yang diperbantukan menyidik kasus OTT KPU yang salah satu pelakunya buron (eks caleg PDIP Harun Masiku)," kata Yudi.

Baca juga: Kompol Rossa banding ke Presiden setelah KPK tolak keberatannya

Sebelumnya, Rossa juga melakukan upaya banding ke Presiden Joko Widodo setelah pimpinan KPK menolak keberatannya perihal pengembaliannya ke Mabes Polri.

"Memang sesuai dengan UU Pasal 75 Administrasi Pemerintahan memang ada mekanisme berikutnya yaitu banding, Jadi Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2).

KPK pun menghormati proses banding yang dilakukan Kompol Rossa tersebut.

"Karena memang ini ditentukan oleh undang-undang ada mekanisme tersebut sehingga nanti kita menunggu proses-proses berikutnya seperti apa. Karena ini ketentuan undang-undang yang ada bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, pimpinan KPK telah menolak keberatan dari Kompol Rossa tersebut.

Baca juga: Pimpinan KPK telaah surat keberatan dari Kompol Rossa Purbo

Baca juga: Pimpinan KPK: Pengembalian Rossa ke Polri demi jaga hubungan lembaga