Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui tambahan perusahaan atau industri penerima insentif penurunan harga gas industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

"Pada prinsipnya presiden menyetujui (tambahan perusahaan penerima insentif penurunan harga gas industri)," kata Agus Gumiwang dalam konferensi pers bersama melalui video conference, seusai mengikuti Rapat Terbatas Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi, di Jakarta, Rabu.

Agus Gumiwang menjelaskan pada tahun 2017, Perpres No 40 telah menetapkan delapan sektor industri penerima insentif penurunan harga gas industri. Pada tahun itu pula Kemenperin sudah mengusulkan 88 perusahaan untuk bisa menikmati kebijakan harga gas 6 dolar AS per MMBTU.

Sejak itu baru delapan perusahaan yang diberikan izin untuk menikmati kebijakan tersebut.

Selanjutnya, kata Agus, dalam ratas tersebut Kemenperin mengusulkan tambahan sekitar 430 perusahaan atau industri yang sektor-sektornya sudah ada di dalam Perpres No 40.

Di luar itu Kemenperin juga mengusulkan tambahan sebesar 325 perusahaan atau industri, yang sektornya belum masuk dalam Perpres tersebut, misalnya sektor kertas dan pulp, ban dan lain sebagainya.

"Pada prinsipnya presiden menyetujui untuk memasukkan tambahan industri tersebut," jelas Agus.

Lebih jauh Agus Gumiwang mengatakan sesuai perintah Presiden, Kemenperin akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perusahaan atau industri penerima insentif agar kebijakan gas industri tepat sasaran, sehingga harga gas 6 dolar AS per MMBTU bisa membuat performa industri semakin lebih baik serta bisa memberikan nilai tambah bagi industri.

Selain itu industri juga harus mampu meningkatkan utilisasi, serta dalam jangka menengah mampu untuk membawa investasi baru dan tambahan penyerapan tenaga kerja.

"Jadi kami akan melakukan evaluasi dan monitoring, kami akan mempersiapkan peraturan menterinya untuk ini. Dan tentu harapan kami bahwa kebijakan ini, yang akan diimplementasikan 1 April, akan membawa industri semakin tinggi performanya, selain itu juga dengan upaya monitoring ini kami juga bisa memberikan atau mengambil kebijakan disinsentif," jelas Menperin.

Baca juga: Menperin tak mau ada 'free rider' di stimulus II terkait COVID-19
Baca juga: Menperin: RI perlu cermati dampak Corona di negara mitra industri
Baca juga: Menperin: Ini peluang industri elektronik isi pasar dalam negeri