Jakarta (ANTARA) - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019, Andra Yastrialsyah Agussalam, dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sekitar Rp1,985 miliar dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

"Menyatakan, terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Andra.

Baca juga: Mantan Dirkeu AP II didakwa terima suap Rp1,985 miliar

"Terdakwa sebagai Direktur Keuangan Angkasa Pura II yang merupakan salah satu BUMN telah mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance) dalam menjalankan perusahaannya dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan untuk melakukan kejahatan, terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," tambah jaksa Haerudin.

Sedangkan hal yang meringankan, Andra belum pernah dihukum. Dalam perkara ini Andra dinilai terbukti menerima suap sebesar 71 ribu dolar AS (sekitar Rp988,738 juta) dan 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp996,381 juta) sehingga jumlahnya mencapai Rp1,985 miliar dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andra mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi-Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman Mappangara selaku dirut PT INTI sudah kenal Dirkeu PT AP II Andra Yastrialsyah sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.

Pada 23 Agustus 2018, Darman memberitahu Andra melalui "whatsapp" bahwa ada rencana kontrak PT INTI melalui PT APP untuk Semi BHS (mencakup X-Ray) sekitar Rp200 miliar kemudian Andra menyampaikan akan "mengawal" pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II.

Pada Mei 2019, Darman Mappangara mengenalkan temannya Andi Taswin Nur kepada Andra yang bertugas membantu Darman untuk urusan administrasi dan keuangan Darman.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam segera disidang

Andi Taswin diberitahu Darman mengenai dokumen Proforma Purchase Order yang dikeluarkan oleh PT INTI kepada PT Berkat pada 30 April 2019 untuk pengadaan dan pemasangan conveyor Semi-BHS untuk 6 bandara, yang seolah-olah PT INTI sudah memesan conveyor Semi-BHS kepada PT Berkat serta adanya kewajiban memberikan sejumlah uang kepada Andra.

Pada 25 Juli 2019, Darman lalu meminta Andi Taswin untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana.

Pada 26 Juli 2019 atas perintah Darman, Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 53 ribu dolar AS kepada Andra melalui supir Darman bernama Endang di Mall Plaza Senayan, Jakarta.

Pada 27 Juli 2019, Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 18 ribu dolar AS kepada Andra melalui Endang di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta. Uang tersebut sebelumnya ditukarkan Andi Taswin di tempat penukaran Valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta.

Pada 30 Juli 2019, Darman menghubungi Andra dan menyampaikan akan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dan meminta tolong agar uang muka ke PT APP ditambah karena PT INTI membutuhkan uang sekitar Rp16 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak PT AP II ke PT APP yang akan digunakan untuk pemesanan barang.

Pada 31 Juli 2019, Darman memberitahukan Andi Taswin bahwa uang sudah masuk ke rekening Andi Taswin di Bank Mandiri sebesar Rp4,2 miliar dan menyuruhnya untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Andra ke dalam mata uang dolar Singapura.

Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka Darman Mappangara

Kemudian Andi Taswin menghubungi Endang untuk menentukan waktu dan tempat menyerahkan uang kepada Andra dengan kalimat "dia harus jemput barang paketnya itu ada di Kokas", selanjutnya disepakati pertemuan dilakukan di Mall Kota Kasablanka Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB.

Andi Taswin lalu menukarkan uang sebesar Rp1 miliar menjadi 96.700 dolar Singapura di PT Ratumas Valasindo yang berada di Mall Kota Kasablanka sekitar pukul 19.00 WIB

Andi Taswin lalu bertemu dengan Endang di Lobi Center Mall Casablanka dan menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura dan tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap oleh petugas KPK.

Atas tuntutan tersebutn, Andra akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada 30 Maret 2020.

Terkait perkara ini Darman Mappangara sudah divonis 2 tahun penjara sedangkan Andi Taswin divonis 16 bulan penjara.