Jakarta (ANTARA) - Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa dua orang yang positif terpapar virus Corona atau terjangkit penyakit yang disebabkan oleh Corona (COVID-19) di Indonesia, seketika kejadian ini jadi perhatian seluruh masyarakat di Indonesia.

Dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan, jumlah pasien positif terjangkit COVID-19 di Indonesia terus melonjak. Bahkan satu diantara pasien yang positif cOVID-19 termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Teranyar, Juru Bicara (Jubir) Pemerintahan untuk Penanganan Wabah Virus Corona Achmad Yurianto menyebut pasien positif COVID-19 di Indonesia bertambah jadi 172 kasus. Padahal, pada Senin (16/3), jumlah pasien positif masih 134 orang.

"Dari 172 kasus ini yang terbanyak di DKI. Total 172 kasus di mana kasus meninggal tetap 5. Terbanyak dari DKI, kemudian Jatim, kemudian dari Jateng dan juga dari Kepri. Secara umum kondisi yang dirawat sudah membaik. Semua 172 ini yang dirawat di rumah sakit," kata Yuri di Graha BNPB, Selasa (17/3).

Terkait ini, sejumlah kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun di daerah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) misalnya. Memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Baca juga: Pemerintah minta semua pihak patuhi protokol transportasi publik

Baca juga: Kolombia darurat corona, perintahkan lansia tetap di rumah

Baca juga: Karantina perparah krisis di Venezuela, Maduro minta bantuan IMF



Perpanjang status

Kepala Bidang Humas BNPB Rita Rosita mengatakan hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB. "Ya, benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB. Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan belum saatnya memilih opsi penguncian wilayah atau lockdown. Jokowi juga mengatakan opsi itu hanya bisa dilakukan pemerintah pusat. "Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," kata Jokowi ketika berbicara di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.

Baca juga: Studi: golongan darah A diduga lebih rentan terinfeksi corona

Baca juga: Cara mencegah virus corona terhadap orang tua

Baca juga: Pembatasan transportasi massal dinilai beri efek kejut bagi masyarakat



Info hoaks

Adanya pandemi virus Corona ini membuat informasi mengenai kejadian ini berseliweran. Terutama di media sosial (medsos). Hanya saja, masih saja terdapat sejumlah informasi yang ternyata hoaks.

Seperti diungkapkan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra yang mengatakan terdapat 22 kasus hoaks pemberitaan virus Corona.

Namun, dari 22 kasus tersebut hanya satu pelaku yang ditahan. “Sampai dengan hari ini, Polri menangani 22 kasus yang selain Bareskrim ditangani jajaran Polda,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Dari keseluruhan jumlah tersangka ini, hanya satu ditahan, yaitu yang diproses di Polres Ketapang, Kalbar. “Pertimbangan yang bersangkutan dianggap penyidik tidak kooperatif,“ kata Asep.

Asep menyebut, 22 kasus tersebut di antaranya berada di Polres Bandara Soetta satu kasus, Polda Metro Jaya satu kasus, Polda Kalimantan Barat empat kasus, Polda Sulawesi Selatan dua kasus.

Kemudian Polda Jawa Barat tiga kasus, Polda Jawa Tengah satu kasus, Polda Jawa Timur satu kasus, Polda Lampung dua kasus, Polda Sulawesi Tenggara satu kasus, Polda Sumsel satu kasus, Polda Sumut satu kasus, Polda Kaltim satu kasus dan Bareskrim Polri tiga kasus.

Baca juga: Pemerintah minta masyarakat fokus ke pencegahan penularan COVID-19

Baca juga: Pengelola kendaraan umum wajib seleksi penumpang

Baca juga: Pemerintah luncurkan situs resmi info akurat COVID-19



Kemana gorong royong?

Bila dilihat di medsos, para netizen juga terpolarisasi atau terbagi atas dua bagian terkait langkah-langkah pemerintah dalam menyikapi ini. Ada kelompok yang menilai langkah pemerintah lamban, adapula yang mendukung. Ini mengindikasikan bahwa dalam suasana pandemi virus Corona ini pun, masyarakat kita masih saja terbelah.

Padahal bangsa ini dikenal memiliki istilah gotong royong. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gotong royong memiliki arti bekerja bersama-sama (tolong-menolong, bantu-membantu).

Gotong berarti bekerja dan royong yang berarti bersama. Istilah ini diturunkan dari budaya masyarakat desa yang saling menolong ketika membangun dan memindahkan rumah, menggotongnya bahu-membahu dengan tandu dari batang royong (ruyung), tumbuhan tinggi sejenis kelapa.

Lalu dengan kejadian pandemi virus Corona ini, mengapa seketika lupa istilah gotong royong ini.

Pada momen seperti inilah gotong royong harus dibangkitkan lagi, dipupuk kembali dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran.

Presiden Jokowi sendiri dalam berbagai kesempatan juga menekankan perlunya gotong royong masyarakat Indonesia dalam menghadapi wabah ini.

"Dalam kondisi seperti ini, inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong-menolong dan bersatu padu, gotong royong," ujar Jokowi sebuah konferensi pers dalam konferensi pers, Ahad.

Tak perlulah lagi mengedepankan ego kelompok. Masyarakat mengikuti dengan arahan dari pemerintah. Begitu pula dengan pemerintah, mendengarkan dan melihat kebutuhan apa saja yang diperlukan rakyatnya.

Sebab bencana seperti ini tak bisa diselesaikan dengan satu arah. Seluruh pihak mulai dari rakyat hingga pemerintah harus bersatu padu. Karena bila tidak, wabah ini dikhawatirkan bisa terus menyebar.*

Baca juga: Anies minta kerja Tim Gugus COVID-19 tegas dan terukur

Baca juga: Mendagri apresiasi langkah Anies cegah COVID-19

Baca juga: Pengamat desak Jokowi dan Anies jumpa pers bersama hindari polemik