Pengelola kendaraan umum diminta disinfektan armada tiga kali sehari
18 Maret 2020 12:42 WIB
Sejumlah penumpang berdesakan saat menaiki KRL Commuterline dari Jakarta menuju Bogor saat melintas di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). Berdasarkan paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat pimpinan yang diadakan Pemprov DKI Jakarta, resiko kontaminasi terbesar COVID-19 pada transportasi publik terjadi di wilayah KRL-2 atau Commuterline rute Bogor-Depok-Jakarta Kota dengan jumlah penumpang per hari mencapai 546.420 pengguna. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti mengatakan pengelola kendaraan umum harus melakukan disinfektan secara berkala dua hingga tiga kali sehari pada armadanya dengan memperhatikan waktu-waktu sibuk untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam kendaraan umum, antarpenumpang, dan pengelola.
"Perlu memberikan perhatian yang lebih pada area di dalam kendaraan yang sering dipegang, misalnya handle pintu, pegangan tangan, sandaran kursi, dan lain-lain," kata Brian saat menyampaikan protokol transportasi publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.
Brian mengatakan pengelola kendaraan umum juga harus menyediakan pembersih tangan dan masker wajah untuk mengantisipasi bila ada keadaan khusus yang memerlukan.
Baca juga: Jokowi: transportasi publik harus bisa kurangi kerumunan
Pengelola kendaraan umum juga harus menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan penularan COVID-19 yang harus dilakukan di lingkungan kendaraan umum, baik sebagai penumpang, petugas, maupun pengelola.
"Materi edukasi seperti imbauan kepada orang sakit, terutama dengan gejala infeksi saluran nafas seperti demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan, untuk tidak menggunakan transportasi publik," tuturnya.
Materi edukasi yang terpasang di dalam kendaraan umum juga harus memuat etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan menggunakan sabun dengan tata cara yang benar, serta promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Sehat.
Baca juga: Foto risiko kontaminasi COVID-19 di KRL, Anies: Itu langkah mitigasi
Brian mengatakan protokol transportasi publik disiapkan sebagai acuan praktik bagi pengelola kendaraan umum dan acuan edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna.
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus corona," katanya.
Baca juga: BPTJ: Transportasi harus tersedia, namun warga perlu kurangi mobilitas
"Perlu memberikan perhatian yang lebih pada area di dalam kendaraan yang sering dipegang, misalnya handle pintu, pegangan tangan, sandaran kursi, dan lain-lain," kata Brian saat menyampaikan protokol transportasi publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.
Brian mengatakan pengelola kendaraan umum juga harus menyediakan pembersih tangan dan masker wajah untuk mengantisipasi bila ada keadaan khusus yang memerlukan.
Baca juga: Jokowi: transportasi publik harus bisa kurangi kerumunan
Pengelola kendaraan umum juga harus menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan penularan COVID-19 yang harus dilakukan di lingkungan kendaraan umum, baik sebagai penumpang, petugas, maupun pengelola.
"Materi edukasi seperti imbauan kepada orang sakit, terutama dengan gejala infeksi saluran nafas seperti demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan, untuk tidak menggunakan transportasi publik," tuturnya.
Materi edukasi yang terpasang di dalam kendaraan umum juga harus memuat etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan menggunakan sabun dengan tata cara yang benar, serta promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Sehat.
Baca juga: Foto risiko kontaminasi COVID-19 di KRL, Anies: Itu langkah mitigasi
Brian mengatakan protokol transportasi publik disiapkan sebagai acuan praktik bagi pengelola kendaraan umum dan acuan edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna.
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus corona," katanya.
Baca juga: BPTJ: Transportasi harus tersedia, namun warga perlu kurangi mobilitas
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020
Tags: