Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Hardwinarto sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi.

"Pemeriksaan yang bersangkutan dijadwalkan ulang oleh penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

KPK, Selasa, memanggil Sigit sebagai saksi untuk tersangka Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 Aswad Sulaiman (ASW) dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007–2014.

Baca juga: KPK panggil Dirjen Planologi, kasus izin pertambangan Konawe Utara

Sigit tak memenuhi panggilan KPK tersebut.

Namun, kata Ali, penyidik belum menentukan jadwal kapan saksi Sigit akan dipanggil kembali.

"Penyidik belum tentukan waktunya," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.

Baca juga: KPK panggil empat saksi sidik kasus izin pertambangan di Konawe Utara

Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK dalami penerbitan IUP kasus Aswad Sulaiman

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.