Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyiapkan kamar hotel seandainya ruang karantina di rumah sakit di Tanjungpinang tidak mencukupi.
Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadilah, dalam konferensi pers di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri, Selasa, mengatakan, ruang khusus dibutuhkan seandainya jumlah warga yang dikarantina karena suspect COVID-19 tidak mampu ditampung di rumah sakit di Tanjungpinang.
Rencana penyiapan kamar hotel juga sudah dibahas dalam rapat perdana Gugus Tugas COVID-19 Kepri, kemarin dan hari ini.
"Segala persiapan, upaya-upaya, rencana harus disiapkan dalam menghadapi COVID-19," kata Arif, yang juga Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kepri.
Baca juga: Pemrov Sumut siapkan 1.000 ruang isolasi COVID-19
Baca juga: Ruang isolasi COVID-19 RSUP Adam Malik penuh
Arif menegaskan Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah ini siap menghadapi COVID-19.
Namun ia mengajak masyarakat mendukung seluruh program pemerintahan untuk mencegah penularan virus mematikan tersebut.
Ia mengatakan upaya untuk mencegah penularan COVID-19 sudah dilakukan pemerintah daerah, mulai dari kegiatan pemerintahan yang dibatasi, pelajar belajar di rumah dan menghapusan kegiatan pertemuan.
Bahkan Pemprov Kepri melarang stafnya kunjungan kerja ke luar negeri, dan membatasi dinas luar daerah.
Baca juga: RSPI tambah 15 ruang isolasi antisipasi eskalasi pasien Covid-19
Baca juga: RSUD Sam Ratulangi siapkan empat ruang isolasi
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tempat keramaian dan mengimbau masyarakat untuk bekerja di rumah sementara waktu jika memungkinkan.
"Kami minta masyarakat tetap tenang, jaga kesehatan," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung siapkan ruang isolasi tambahan antisipasi corona
Baca juga: Seperti apa ruangan isolasi COVID-19?
Baca juga: Ruang isolasi COVID-19 RS Persahabatan dinilai tak tularkan virus
Pemprov Kepri siapkan hotel karantina pasien suspect Covid-19
17 Maret 2020 20:36 WIB
Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah, yang juga Ketua Gugus COVID-19 Kepri. ANTARA/Nikolas Panama
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020
Tags: