Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan sejumlah langkah preventif dalam upaya mencegah penyebaran virus SARS-COV-2 penyebab penyakit COVID-19 di lingkungan badan tersebut.

"BP2MI menetapkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2020 tentang Panduan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, Pengaturan Perjalanan Dinas/Penyelenggaraan Rapat-Rapat, Pelayanan Publik dan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan BP2MI," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Sukmo Yuwono melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.

Panduan itu mengatur langkah-langkah preventif pencegahan COVID-19 yang akan dilakukan BP2MI dalam pelayanan penempatan dan perlindungan PMI, antara lain seperti mengimbau setiap satuan kerja di lingkungan badan tersebut untuk melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor BP2MI dan tempat pembekalan akhir pemberangkatan sedikitnya dua pekan sekali, kecuali di daerah-daerah yang terkena dampak.

Baca juga: RSPI imbau warga tak berbondong-bondong periksa ke RS rujukan COVID-19

Kemudian, BP2MI juga mengimbau setiap satuan kerja untuk menyediakan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada seluruh pegawai dan pengunjung serta menyediakan peralatan cuci tangan di tempat-tempat umum serta menjaga kebersihan di lingkungan kerja.

Sukmo mengatakan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan BP2MI mewajibkan pegawai pelayanan publik, baik administrasi, pengaduan, maupun pelayanan terhadap PMI yang menghadapi masalah untuk mengenakan masker, menjaga jarak dan menghindari kontak langsung, serta melakukan sterilisasi tempat-tempat pelayanan publik, mobil ambulance dan tempat penampungan PMI yang sakit.

BP2MI juga melakukan koordinasi dan melapor ke rumah sakit terdekat jika ada pegawai pelayanan perlindungan PMI yang menunjukkan gejala sakit.

Baca juga: Menaker minta pemda lindungi buruh dari COVID-19

Selain itu, BP2MI juga tetap memantau setiap kebijakan penempatan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta membatasi proses pelayanan penempatan PMI.

Saat menemukan pegawai di lingkungan kerja yang menunjukkan gejala COVID-19, BP2MI mengimbau kepada pegawai lain untuk tidak panik dan tidak menyebarkan berita-berita yang belum pasti.

Dalam situasi tersebut, para pegawai juga diimbau untuk segera menghubungi rumah sakit terdekat dan menghubungi pihak keluarga dengan tenang serta segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas pegawai yang diduga terkena COVID-19 selama dua pekan terakhir.

Kemudian, mereka diimbau juga untuk menyerahkan hasil penelusuran kepada pimpinan untuk dijadikan bahan evaluasi petugas medis yang berkompetensi mengevaluasi secara profesional.

Dalam upaya mengantisipasi dan perlunya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo tentang perlunya mengurangi aktivitas di luar rumah, BP2PMI juga berencana akan meliburkan aktivitas di lingkungan BP2MI mulai 18 hingga 31 Maret 2020 guna membatasi penyebaran COVID-19 lebih luas.

Baca juga: Menaker pastikan perlindungan upah buruh terkait COVID-19