Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengimbau anggota dan pimpinan DPRD lainnya agar tidak melakukan kunjungan kerja baik dalam negeri atau luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Sehubungan dengan adanya Wabah COVID-19 yang telah menyebar di berbagai daerah Indonesia maka untuk Kegiatan Kunjungan Kerja Dalam dan Luar Negeri untuk Alat Kelengkapan Dewan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan kiranya Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja," kata Prasetio dalam surat edaran untuk seluruh anggota DPRD DKI yang diterima ANTARA, Selasa.

Dalam surat yang dibuat pada Senin (16/3) itu, Prasetio mencantumkan bahwa surat edaran itu bersifat penting sehingga harus dilakukan oleh seluruh anggota DPRD DKI.

Keberadaan surat edaran itu pun dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta Hadameon Aritonang dengan harapan surat edaran tersebut ditaati hingga wabah pandemi COVID-19 sudah dapat dikendalikan oleh Indonesia.

Baca juga: Bersepeda sebagai alat transportasi tangkal sebaran COVID-19

Baca juga: Frekuensi transportasi kembali tinggi, Anies: Kurangi risiko COVID-19

Baca juga: Pasien sembuh corona ingatkan pentingnya minum air putih


"Iya benar (tidak diizinkan untuk kunjungan kerja). Sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Hadameon.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan keluar kota ataupun luar negeri selama pandemi COVID-19 masih belum terkendali.

"Jangan sampai ada di antara kita yang pulang kampung tanpa disadari membawa virus ke kampung halaman atau ke wilayah lain. Karena Jakarta saat ini merupakan salah satu tempat di mana virus itu menular dari pribadi ke pribadi lain," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pesan suaranya,Minggu (14/3).

Hingga saat ini tercatat Indonesia telah menangani 134 pasien positif COVID-19 dengan kasus tambahan terbanyak dari Jakarta sebanyak 14 kasus.